HKN ke-60, Dokter P3K Keluhkan Besaran TPP Ke Anggota DPRD Kutim

Kaltim, Parlementaria2247 Dilihat

Sangatta – Bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto, mengaku telah menerima sejumlah keluhan dari para dokter yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Keluhan tersebut terkait besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mereka terima.

“Di momen HKN ini, kami menerima keluhan dari para dokter, khususnya mengenai TPP. Mereka merasa TPP yang diterima saat ini belum sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban,” ungkap Pandi Widiarto kepada awak media, Selasa (12/11/2024).

Ia menilai besaran TPP yang diterima para dokter sejak diangkat menjadi P3K diduga mengalami penurunan. Padahal, beban kerja dan tanggung jawab seorang dokter tidaklah ringan.

“Di Hari Kesehatan Nasional ini, seharusnya kita memberikan apresiasi lebih kepada tenaga kesehatan, terutama para dokter yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Pandi Widiarto menjelaskan bahwa penurunan TPP para Dokter P3K ini sangat berbeda jauh dengan daerah lain. “Hal ini justru berbeda dengan daerah lain seperti di Kabupaten Kukar dan Kutai Barat, yang penghasilan Dokter P3K-nya terbilang tinggi jika dibandingkan dengan Kutim,” bebernya.

Karena itu, Pandi Widiarto mengaku khawatir jika penurunan besaran TPP dokter P3K ini akan menurunkan motivasi dan kinerja para dokter di Kutim. Padahal, Kutim masih sangat membutuhkan banyak tenaga dokter, terutama di daerah pedalaman.

“Kami berharap Pemkab Kutim dapat menindaklanjuti permasalahan ini dengan bijak. Kesejahteraan tenaga kesehatan, termasuk para dokter, harus menjadi prioritas agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat optimal,” tegasnya.

Ia menambahkan, perhitungan besaran TPP Dokter seharusnya mempertimbangkan beban kerja, risiko pekerjaan, dan tingkat profesionalitas.

“besaran TPP yang mereka perolah saat diangkat menjadi P3K, dinilai kurang adil jika dibandingkan saat masih berstatus tenaga honorer. Terlebih, dokter memiliki tanggung jawab yang besar dalam mendiagnosis dan menangani pasien,” pungkasnya.

Untuk itu, pihaknya berencana menindaklanjuti laporan ini dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

“Rencananya dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan hearing dengan pihak terkait, terkait dugaan menurunnya penghasilan dokter. Ini masih menunggu surat resmi dari para dokter.” Pungkasnya (Kiya/ADV)

Berita Terbaru