SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD Kutim secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Jimmy ST, didampingi Wakil Ketua, Prayunita Utami, pada Senin (11/11/2024).
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan naskah kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kutim yang diwakili oleh Sekretaris Kabupaten, Rizali Hadi, dengan Ketua DPRD Kutim, Jimmy, dan Wakil Ketua DPRD Kutim, Prayunita Utami. Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 29 anggota DPRD Kutim.
Sebelum penandatanganan, anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda PPBKP, Mulyana, membacakan hasil pembahasan Raperda yang telah dilakukan oleh Pansus yang dipimpin oleh Yosep Udau.
Mulyana menjelaskan bahwa pembahasan Raperda PPBKP telah melalui seluruh tahapan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Bagian Hukum.
“Raperda ini juga telah dievaluasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Timur serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” tambahnya.
Mulyana menekankan pentingnya Perda PPBKP bagi masyarakat Kutim dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
“Dengan adanya Perda ini, diharapkan seluruh stakeholder dapat bekerja secara maksimal dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran di Kutim,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kutim telah menyetujui Raperda PPBKP untuk disahkan menjadi Perda. (*/ADV)