Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin, (11/11/2024)
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, menyampaikan bahwa pengesahan Perda ini merupakan wujud komitmen Pemkab dan DPRD dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat dari bahaya kebakaran.
“Perda ini merupakan hasil proses harmonisasi dan sinkronisasi yang dilakukan antara Pemerintah Daerah, DPRD, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, dan Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Rizali.
Ia menegaskan bahwa pengesahan Perda ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan simbol kemitraan yang erat antara DPRD dan Pemkab Kutim.
“Melalui pembahasan Raperda ini, terlihat bahwa kedua belah pihak berkomitmen kuat untuk menciptakan peraturan yang efektif dalam melindungi masyarakat dari risiko bahaya kebakaran,” ungkapnya.
Rizali mengapresiasi anggota dewan dan tim penyusun yang telah bekerja keras dalam penyusunan Perda ini.
“Semoga kerja keras ini dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pansus DPRD Kutim menyampaikan bahwa semua masukan, saran, dan perdebatan selama proses pembahasan telah dicermati dengan baik. Mereka optimistis Perda ini akan menjadi instrumen penting dalam upaya mitigasi risiko kebakaran dan penyelamatan di Kutim.
Rizali berharap semua pihak, terutama SKPD terkait, dapat segera menyiapkan langkah-langkah implementasi Perda ini, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan peningkatan kesiapsiagaan dalam mencegah dan mengurangi risiko kebakaran.
“Semoga Perda ini dapat mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan terbebas dari bahaya kebakaran,” pungkasnya. (*/ADV)