Pemkab dan DPRD Kutim Sahkan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin, (11/11/2024)

Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi,  menyampaikan bahwa pengesahan Perda ini merupakan wujud komitmen Pemkab dan DPRD dalam  memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat dari bahaya kebakaran.

“Perda ini  merupakan hasil  proses harmonisasi dan sinkronisasi yang  dilakukan antara Pemerintah Daerah, DPRD, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, dan Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Rizali.

Ia  menegaskan bahwa pengesahan Perda ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan simbol kemitraan yang erat antara DPRD dan Pemkab Kutim.

“Melalui pembahasan Raperda ini, terlihat bahwa kedua belah pihak berkomitmen kuat untuk menciptakan peraturan yang efektif dalam melindungi masyarakat dari risiko bahaya kebakaran,” ungkapnya.

Rizali  mengapresiasi anggota dewan dan tim penyusun yang telah bekerja keras dalam penyusunan Perda ini.

“Semoga kerja keras ini dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Pansus DPRD Kutim  menyampaikan  bahwa  semua  masukan, saran, dan perdebatan selama proses pembahasan  telah  dicermati  dengan baik.  Mereka optimistis Perda ini akan menjadi instrumen penting dalam upaya mitigasi risiko kebakaran dan penyelamatan di Kutim.

Rizali berharap  semua pihak, terutama SKPD terkait,  dapat segera  menyiapkan langkah-langkah implementasi Perda ini, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan  peningkatan  kesiapsiagaan  dalam  mencegah  dan  mengurangi  risiko  kebakaran.

“Semoga  Perda  ini  dapat  mewujudkan  daerah  yang  aman,  tertib, dan  terbebas  dari  bahaya  kebakaran,”  pungkasnya. (*/ADV)

Berita Terbaru