Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program pembangunan desa jangka panjang.
Hal ini ditegaskan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, saat menjelaskan program prioritas pemerintah daerah.
“Program desa jangka panjang ini harus selaras dengan RPJMD. Ini penting agar pembangunan di desa berjalan terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” tegas Poniso.
Ia menjelaskan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah. Dengan menjadikan RPJMD sebagai acuan, program pembangunan desa diharapkan mampu mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara keseluruhan.
“Setiap desa memiliki kebutuhan dan potensi yang berbeda. Namun, arah pembangunannya harus tetap mengacu pada RPJMD agar tercipta sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan di seluruh wilayah Kutim,” jelasnya.
Lebih lanjut, Poniso menyampaikan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memiliki peran penting dalam mengawasi dan membimbing pemerintah desa agar program pembangunan desa sesuai dengan RPJMD.
“DPMD akan melakukan pendampingan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan program pembangunan desa berjalan efektif dan efisien sesuai dengan RPJMD dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan menjadikan RPJMD sebagai acuan, diharapkan program pembangunan desa jangka panjang di Kutim dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera. (Kiya/ADV)