DPRD dan Pemkab Kutim Sinkronisasi Usulan Masyarakat di SIPD untuk APBD 2025

Kaltim, Parlementaria855 Dilihat

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim menggelar rapat pimpinan diperluas pada Selasa (5/11) lalu.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta ini bertujuan untuk mensinkronisasi dan membangun kesepahaman terkait usulan masyarakat yang masuk dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

“Rapat ini dilakukan dalam rangka sinkronisasi usulan masyarakat di SIPD agar tidak ada yang tercecer dalam pembahasan APBD 2025. Mengingat anggaran Kutim yang besar, seharusnya semua usulan masyarakat dapat terakomodir,” jelas David Rante, selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim.

David menekankan pentingnya kesepahaman antara DPRD dan Pemkab dalam menanggapi usulan masyarakat yang telah diinput melalui SIPD. Jika ada usulan yang tidak dapat diakomodir, Pemkab diharapkan memberikan penjelasan kepada DPRD dan masyarakat.

“Jika ada usulan yang tidak bisa dianggarkan, Pemkab harus menyampaikan alasannya kepada DPRD. Dengan demikian, DPRD dapat melakukan perbaikan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat,” ujar David.

David menegaskan bahwa rapat sinkronisasi ini merupakan bagian dari komunikasi dan kemitraan antara DPRD dan Pemkab. Ia mengingatkan pentingnya keterbukaan dan komunikasi yang baik untuk mencegah timbulnya masalah di kemudian hari.

“Rapat ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemkab untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan di Kutim berdasarkan aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (*/ADV)

 

Berita Terbaru