DPRD Kutim tetapkan struktur Panitia Khusus Terhadap 4 buah Raperda

Sangatta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim)  pada Selasa (8/10/2024) menetapkan struktur Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  dalam Rapat Paripurna ke-XIII dan XIV Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025.

Keempat Pansus yang telah ditetapkan, masing-masing diketuai oleh:
– Yan untuk Raperda Inisiatif DPRD tentang Pengarusutamaan Gender.
– Dr. Nobel Tyty Paembonan untuk Raperda Inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS.
– David Rante untuk Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
– Yosep Udau untuk Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Penetapan struktur Pansus ini menandai dimulainya proses pembahasan  Raperda secara mendalam.

Masing-masing Pansus  akan  melakukan  kajian  dan  pembahasan  dengan  melibatkan  berbagai  pihak  terkait,  seperti  organisasi perangkat daerah (OPD),  akademisi,  pakar,  dan  perwakilan  masyarakat.

Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Pencegahan  HIV AIDS merupakan  inisiatif  DPRD  Kutim  yang  diharapkan dapat menjawab  permasalahan  kesetaraan  gender  dan  kesehatan  di  Kabupaten  Kutim.

Sementara  itu,  Raperda  tentang  RPJPD  2025-2045  akan  menjadi  pedoman  pembangunan  Kutim  dalam  dua  dekade  mendatang.  Sedangkan  Raperda tentang Pencegahan  dan  Penanggulangan  Bahaya  Kebakaran  diharapkan  dapat  meningkatkan  kesiapsiagaan  dan  efektivitas  penanganan  kebakaran  di  wilayah  Kutim.

Untuk itu, DPRD Kutim mengaku optimis bahwa dengan dibentuknya Pansus ini,  pembahasan  Raperda  dapat  berjalan  secara  optimal  dan  menghasilkan  peraturan  daerah  yang  berkualitas,  aspiratif,  dan  implementatif  demi  kemajuan  Kabupaten  Kutim. (*)