
DPRD Kutim tetapkan struktur Panitia Khusus Terhadap 4 buah Raperda
Sangatta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Selasa (8/10/2024) menetapkan struktur Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-XIII dan XIV Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025.
Keempat Pansus yang telah ditetapkan, masing-masing diketuai oleh:
– Yan untuk Raperda Inisiatif DPRD tentang Pengarusutamaan Gender.
– Dr. Nobel Tyty Paembonan untuk Raperda Inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS.
– David Rante untuk Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
– Yosep Udau untuk Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Penetapan struktur Pansus ini menandai dimulainya proses pembahasan Raperda secara mendalam.
Masing-masing Pansus akan melakukan kajian dan pembahasan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, pakar, dan perwakilan masyarakat.
Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Pencegahan HIV AIDS merupakan inisiatif DPRD Kutim yang diharapkan dapat menjawab permasalahan kesetaraan gender dan kesehatan di Kabupaten Kutim.
Sementara itu, Raperda tentang RPJPD 2025-2045 akan menjadi pedoman pembangunan Kutim dalam dua dekade mendatang. Sedangkan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan efektivitas penanganan kebakaran di wilayah Kutim.
Untuk itu, DPRD Kutim mengaku optimis bahwa dengan dibentuknya Pansus ini, pembahasan Raperda dapat berjalan secara optimal dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, aspiratif, dan implementatif demi kemajuan Kabupaten Kutim. (*)





