Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, secara resmi mengukuhkan enam pejabat sementara (Pjs) bupati dan wali kota di wilayah Kalimantan Timur. Pengukuhan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara (Kukar), Berau, Kutai Timur (Kutim), serta Kota Balikpapan dan Bontang.
Dalam acara pengukuhan yang berlangsung pada Selasa, 25 September 2024, Akmal Malik menyampaikan keyakinannya terhadap kemampuan para pejabat yang baru dikukuhkan. “Saya percaya bahwa saudara-saudara dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujarnya.
Penunjukan para Pjs ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4088 Tahun 2024. Berikut adalah daftar lengkap pejabat yang ditunjuk:
- M. Syirajudin, S.H., M.T.
Jabatan sebelumnya: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Penunjukan: Penjabat Sementara Bupati Paser
- H. Sufian Agus, M.Si.
Jabatan sebelumnya: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur
Penunjukan: Penjabat Sementara Bupati Berau
- Bambang Arwanto, A.P., M.Si.
Jabatan sebelumnya: Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur
Penunjukan: Penjabat Sementara Bupati Kutai Kartanegara
- M. Agus Hari Kesuma, S.E., M.M.
Jabatan sebelumnya: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur
Penunjukan: Penjabat Sementara Bupati Kutai Timur
- Munawwar, S.T., M.Si.
Jabatan sebelumnya: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur
Penunjukan: Penjabat Sementara Wali Kota Bontang
- Ahmad Muzakkir, S.T., M.Si.
Jabatan sebelumnya: Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Penunjukan: Penjabat Sementara Wali Kota Balikpapan.