Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-35 tentang penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Kutai Timur dan DPRD mengenai Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025, Selasa, (13/8/2024).
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp 10,3 triliun. Angka ini terdiri dari target pendapatan daerah sebesar Rp 10,387 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 10,372 triliun. Dengan demikian, terdapat surplus anggaran sebesar Rp 15 miliar.
Pendapatan daerah ditargetkan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 906,183 miliar dan dana transfer sebesar Rp 9,481 triliun.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Dewan (Sekwan), Juliansyah, menyampaikan bahwa dalam rangka penyusunan anggaran, diperlukan penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Kesepakatan ini menjadi dasar untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025,” kata Juliansyah dihadapan Anggota DPRD Kutim
Juliansyah menambahkan bahwa rincian lengkap mengenai prioritas dan plafon anggaran sementara untuk Tahun Anggaran 2025 disusun dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Nota Kesepakatan ini.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini menandai langkah penting dalam perencanaan anggaran daerah yang akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya. (Kiya/ADV)