Pemkab Kutim Tetapkan Visi “Kutai Timur Hebat 2045” dalam RPJPD 2025-2045

 

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan visi untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2025-2045, yaitu “Kutai Timur Hebat 2045: Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif dan Berkelanjutan”.

Visi ini disampaikan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang III DPRD Kutim,  yang beragendakan Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Tahun 2025-2045. Pada Senin (12/8/2024)

Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat 3 (tiga) dokumen perencanaan pembangunan deerah yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah, yaitu RPUPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka Panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD, sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk mass 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun,” Kata Bupati Kutim dihadapan 33 Anggota DPRD Kutim

Dijelaskannya, jika rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Timur pada setiap tahun anggaran hingga tahun 2045.

“Rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Kutai Timur 2025-2045 telah melalui berbagai tahapan, yaitu evaluasi RPJPD tahun 2005-2025, penyusunan rancangan awal RPJPD, konsultasi publik rancangan awal RPJPD, penyusunan rancangan RPJPD, Musrenbang rancangan RPJPD, penyusunan rancangan akhir, pelaksanaan review APIP oleh inspektorat daerah kabupaten Kutai Timur, hingga pada saat ini penyampaian dokumen rancangan peraturan daerah tentang RPJPD kepada DPRD Kabupaten Kutai Timur, untuk selanjutnya mendapat penjadwalan pembahasan,” Terangnya

Lebih lanjut, Kata Ardiansyah Sulaiman Rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2025-2045 secara substansi berisikan gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi misi daerah, arah kebijakan serta sasaran pokok pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan yang selaras dengan RPJPN dan RPJPD provinsi Kalimantan Timur tahun 2025-2045.

Dalam Perumusan RPJPD Kabupaten Kutai Timur 2025-2045, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah merumuskan visi untuk RPJPD kabupaten Kutai Timur tahun 2025-2045 yaitu, “Kutai Timur Hebat 2045, Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif dan Berkelanjutan”, Maju Kehidupan Sosial, Ekonomi dan Tata kelolanya, Inklusif Kemajuannya dan Berkelanjutan Pembangunannya.

“Penentuan visi ini berlandaskan pada, isu strategis yang dimiliki oleh kutim , keunggulan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dimiliki Kutim, capaian pembangunan yang telah dilakukan,” ucapnya (Kiya/ADV)