DPRD dan Pemkab Kutim Sepakat KUA-PPAS APBD Perubahan Rp 14, 797 Triliun

Ketua DPRD Kutim Joni bersama Bupati Ardiansyah Sulaiman saat penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kutim dan DPRD Kutim mengenai Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024.. Senin (12/8/2024)

Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Joni bersama Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman pada Senin (12/8/2024) akhirnya menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (Kua) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 14,7 Triliun.

Angka ini disepakati antara DPRD dan Pemkab Kutim dalam Rapat Paripurna ke-33 Masa Sidang III dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (Kua) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.

Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua I DPRD Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan dan 33 anggota DPRD Kutim. Serta dihadiri langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan sejumlah pimpinan OPD.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim Juliansyah membacakan bahwa pendapatan daerah sebesar Rp 13,063 Triliun, yang terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 292,24 Miliar, Pendapatan Transfer Rp 12,268 Triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 502,679 Miliar dan Belanja daerah sebesar Rp 14,797 Triliun.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Joni mengaku bersyukur dan memberikan apresiasi kepada semua pihak, utamanya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutai Timur karena telah menyepakati KUA-PPAS APBD-Perubahan 2024 sebesar Rp 14,797 Triliun.

“Kami berharap Optimalisasi pemanfaatan anggaran yang tersedia dapat benar-benar bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Timur,” Kata Joni saat memimpin berlangsungnya Rapat Paripurna ke 33 (Kiya/adv)