Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-32 tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Rabu (31/7/2024)
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan didampingi Wakil Ketua I, Asti Mazar serta rapat ini dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman serta 24 anggota DPRD Kutim bersama unsur Forkopimda.
Dalam rapat tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan nota pengantar mengenai rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) pendapatan dan belanja daerah dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024. “Perubahan anggaran ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini dan memastikan efektifitas penggunaan anggaran,” Kata Ardiansyah Sulaiman
Selain itu, Bupati Kutim Ardiansyah menyampaikan bahwa perlu adanya percepatan penyelesaian infrastruktur strategis daerah. Yakni, pembangunan jalan dan jembatan, penyelesaian pelabuhan Kenyamukan, pembangunan air bersih perkotaan, dan penanganan banjir, pemenuhan belanja TPP PNS, belanja gaji dan belanja TPP PPPK.
“Pemenuhan terhadap percepatan pelaksanaan tujuh program prioritas daerah yang semula ditargetkan selesai tahun 2026, namun dipercepat selesai pada tahun 2024. Termasuk kewajiban pemerintah daerah Kutai Timur untuk pelunasan hutang. Serta mengoptimalkan pemanfaatan belanja yang bersumber dari sumber-sumber pemanfaatan khusus DAK, dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan BULD untuk menstimulasi target kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” bebernya.
Berkaitan kebijakan umum perubahan APBD tahun 2024, secara rinci dirinya menjelasakan untuk pendapatan daerah, pihaknya memproyeksikan pendapatan daerah sebelum perubahan APBD Rp 9,148 trilyun menjadi Rp 11,959 trilyun atau naik Rp 2,810 trilyun atau meningkat sebesar 30,72 persen.
“Terdiri dari, pendapatan asli daerah sebelumnya Rp 251 429 milyar menjadi RP 292,244 milyar. Kemudian, pendapatan transfer sebelumnya Rp 8,394 trilyun menjadi Rp 11,590 trilyun. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan. Dimana sebelumnya Rp 502,679 milyar menjadi Rp 76,750 milyar,” urainya.
Kemudian belanja daerah. Dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, termasuk kemampuan pendapatan dan pembiayaan, terdapat peningkatan jumlah pendanaan yang dapat dialokasikan dalam APBD Perubahan tahun 2024. Peningkatan tersebut mencapai 50,09 persen, dari yang semula Rp 9,123 trilyun menjadi Rp 13,693 triliun.
Adapun belanja daerah pada kebijakan umum perubahan APBD tahun 2024, secara umum diarahkan untuk pembiayaan Multi Years Contract (MYC), dalam upaya percepatan penyelesaian infrastruktur strategis daerah. Di antaranya, pembangunan jalan dan jembatan, penyelesaian pelabuhan kenyamukan, pembangunan jaringan air bersih perkotaan, dan penanganan banjir.
“Pemenuhan belanja percepatan pelaksanaan 7 program prioritas daerah yang semula ditargetkan selesai tahun 2026, namun dipercepat penyelesaian di tahun 2024, pemenuhan kewajiban pemerintah daerah untuk pelunasan hutang sesuai dengan hasil audit BPK RI terhadap pelaksanaan APBD tahun 2023. Mengoptimalkan pemanfaatan belanja yang bersumber dari sumber- sumber pemanfaatan khusus seperti DAK, Dana Bagi Hasil, Cukai tembakau seta BULD untuk menstimulasi target kinerja pemerintah Daerah.” Pungkasnya (*/ADV)