SANGATTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah mempercepat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025. Meskipun demikian, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 baru akan dilakukan pada akhir November mendatang.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim, Faizal Rachman, menjelaskan bahwa target pengesahan APBD 2025 adalah paling lambat tanggal 30 November. “Ini dilakukan agar proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai jadwal dan tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan,” ujar Faizal Rachman
Meskipun masih lama pengesahannya, namun yang perlu percepatan adalah pembahasan dan penandatanganan kesepakatan KUA PPAS. Dimana, diharapkan penandatanganan kesepakatan antara pemerintah dan DPRD atas KUA PPAS ini dilakukan minggu ke-2 Agustus.
Menurutnya, ada batas waktu persetujuan kesepakatan KUA PPAS yakni Agustus. Namun karena 14 Agustus ini ada pelantikan DPRD baru, dimana saat itu DPRD peroiode 2024-2029 akan dipimpin pimpinan sementara yang tidak punya kewenangan untuk menandatangani kesepakatan KUA PPAS, sehingga kesepakatan KUA PPAS, dipercepat, dilakukan DPRD lama.
“Jadi pembahasan KUA PPAS sampai kesepakatan dilakukan DPRD lama, sementara pengesahan dilakukan DPRD baru. Jadi memang proses pembahasan APBD itu memang ada tahapannya, sudah ada jadwalnya sampai pengesahan. Diharapkan dengan proses yang tepat sesuai jadwal ini sehingga pembangunan daerah di tahun 2025 dapat berjalan dengan baik.” Pungkasnya (*/ADV)