KabarEtam – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 di Kutai Timur (Kutim) masih belum menemui titik terang. Hal ini dikarenakan pendapatan dalam KUA-PPAS masih didasarkan pada perkiraan realisasi pendapatan tahun sebelumnya, bukan berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Surat Kerangan Transfer ke Daerah (SKTD).
“Plafon Pendapatan daerah dalam KUA-PPAS yang kita bahas senilai Rp8,9 triliun lebih saat ini masih berdasarkan perkiraan, karena hingga kini belum ada surat kerangan dari Menteri Keuangan, berapa Kutim dapat transfer dana tahun depan,” jelas anggota Banggar DPRD Kutim, Faizal Rachman kepada media ini Senin (22/7/2024)
Faizal menjelaskan bahwa KUA-PPAS dibahas tanpa SKTD karena desakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pembahasan dilakukan sesuai jadwal, yang mana harus rampung bulan Agustus. Ditambah lagi, pelantikan anggota DPRD baru akan dilakukan pada 14 Agustus, sehingga pimpinan sementara tidak bisa mengambil keputusan. Oleh karena itu, diharapkan pembahasan dan kesepakatan KUA-PPAS antara pemerintah dan DPRD bisa dilakukan sebelum tanggal 9 Agustus.
Meskipun belum ada kepastian dana transfer dari pusat, Faizal meyakini angka Rp8,9 triliun tersebut masih aman. Angka tersebut telah dihitung dengan cermat dan realisasi pendapatan selama tiga tahun terakhir selalu lebih tinggi dari APBD yang ditetapkan, atau surplus.
“Sehingga, kami optimis APBD nantinya tetap bisa lebih besar dari yang tercantum di KUA-PPAS,” ujar Faizal.
Seperti diketahui, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman telah menyampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS APBD Kutim tahun 2025 ke DPRD Kutim beberapa hari lalu. Dalam KUA-PPAS tersebut, pendapatan diperkirakan senilai Rp8,9 triliun. (*/ADV)