Raperda HIV/AIDS Kutim Tak Atur THM, Fokus Penanggulangan di Masyarakat

Kaltim, Parlementaria1146 Dilihat

Sangatta, – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Kutai Timur (Kutim) saat ini tengah dibahas di DPRD. Namun, fokus Raperda ini hanya pada penanggulangan HIV/AIDS di masyarakat, dan tidak mengatur secara khusus terkait Tempat Hiburan Malam (THM) yang disinyalir menjadi salah satu lokasi utama penyebaran virus.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda HIV/AIDS, dr. Novel Tyty Paembonan, menjelaskan bahwa Raperda ini tidak mengatur izin THM, melainkan fokus pada upaya penanggulangan bahaya penyakit HIV/AIDS di masyarakat.

“Raperda ini tidak mengatur izin THM. Tapi Raperda ini fokus bagaimana penanggulangan bahaya penyakit HIV dan AIDS yang ada di setiap orang,” jelas Novel kepada wartawan.

Lebih lanjut, Novel menegaskan bahwa jika ada THM yang terbukti melakukan praktik prostitusi, maka pemerintah harus bertanggung jawab atas pendirian THM tersebut.

“Misalnya usaha refleksi, ternyata bisnis ‘lendir’ pertanyaannya apa ini refleksi kaki atau refleksi apa?. Karena itu pemerintah harus bertanggung jawab, berdasarkan aturan dan tanggung jawab yang ada,” katanya.

Ia menekankan bahwa setiap usaha harus memiliki dasar aturan yang jelas. Jika ditemukan THM yang melanggar aturan dan menjalankan bisnis terlarang, pemerintah harus bertindak tegas.

Sebelumnya, Novel mengakui bahwa THM diduga memiliki peran besar dalam penyebaran HIV/AIDS di masyarakat. THM tersebut bisa berupa panti pijat, refleksi, bahkan tampak seperti warung, namun kenyataannya menjalankan bisnis prostitusi.

Menanggapi hal ini, Novel berharap pemerintah dapat mengambil tindakan terhadap THM-THM tersebut, dengan cara mengubah tempat tersebut menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. (Kiya/ADV)

Berita Terbaru