Anggota DPRD Kutim Ungkap Ada Dugaan Pungli di SMP Kaubun, Disdik Kutim Minta Masyarakat Lapor

Kaltim, Parlementaria1205 Dilihat

Sangatta – Di tengah kabar gembira mengenai program sekolah gratis dari SD sampai SMP di Kabupaten Kutai Timur, muncul dugaan adanya pungutan liar (pungli) di salah satu sekolah SMP di Kecamatan Kaubun.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Kutim, Leni Angriani dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas realisasi beasiswa dan fasilitas asrama bagi mahasiswa Kutai Timur, pada Kamis (4/7/2024)

Menurut Leni Angriani berdasarkan laporan yang diterimanya, sekolah tersebut mewajibkan siswanya untuk membayar iuran bulanan dengan dalih untuk biaya pembangunan sekolah.

“Bahwa sahnya ada sekolah disana hamper tiap bulan ini iuran, malah wajib dikirimkan amplop anak diminta meminta dana untuk renofasi sekolah. Dan ini saya akan cek kembali dari SMP mana, dan saya akan koordinasikan dengan kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kutim,” ungkapnya

Menurutnya informasi tersebut harus segera ditindaklanjuti, jika betul berasal dari salah satu sekolah negeri pihaknya meminta agar Dinas Pendidikan Kutim tidak segan untuk memberikan sangsi kepada Kepala Sekolahnya.

“Ini pemerasan namanya pak kalau bisa diberikan sangsi kepala Sekolahnya, jangan semena-mena, mentang-mentang dia kepala sekolah. Ini Kejadiannya di kecamatan Kaubun, pak, bahkan informasinya tiap bulan mereka (Siswa) iuran,” bebernya

Karena itu, dirinya meminta kepala Dinas Pendidikan Kutai Timur, untuk segera menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut. “Saya minta segera ditindaklanjuti,”pungkasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Mulyono, menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Kaubun untuk membiayai renovasi sekolah.

Mulyono meminta agar masyarakat tidak terburu-buru mengartikan pungutan tersebut, karena bisa jadi merupakan inisiatif kreatif dari komite sekolah.

“Jangan terburu-buru mengartikan pungutan nanti saya cek dulu ya karena kadang -kadang itu kreativitas dari komite,”ujar Mulyono.

Mulyono, menceritakan pengalaman pribadinya ketika anaknya di sekolah, di mana komite sekolah iuran untuk membeli cat kelas karena ingin ruangan yang lebih bagus. Mulyono, menekankan bahwa hal tersebut merupakan tugas komite, dan tidak boleh diartikan sebagai pungli.

“Saya contohkan seperti anak saya, perna itu komite karena pengen merasa ruangan kelas yang bagus mereka iuran beli cat, padahal kan tugasnya komite jadi jangan dulu di follow up masalah pungutan, saya coba cek dulu dan yang dimaksud seperti apa,” jelas Mulyono.

Mulyono, menegaskan bahwa pihaknya melarang keras praktik pungli di sekolah, termasuk jualan buku dan seragam. Dia juga menekankan bahwa sekolah tidak boleh berbisnis dan orang tua berhak melaporkan jika menemukan praktik pungli.

“Tapi yang jelas walaupun dari kami tidak ada seperti itu bahkan kami sudah melarang untuk jualan buku, jualan seragam tidak boleh, karena saya tidak ada kesan jangan sampai sekolah berkesan sekolah berbisnis,” tegas Mulyono.

Mulyono, juga meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik pungli di sekolah. Dia juga membuka nomor teleponnya untuk menerima laporan dari masyarakat.

“Orang tua bisa melaporkan hal-hal seperti ini karena Sekolah sangat terbuka di sekolah itu ada Koordinator Wilayah (Korwil), ada dari dinas bahkan Nomor saya ini terbuka untuk umum siapapun boleh mendapatkan nomor handphone saya, dan kalau memang ada yang di sampaikan silahkan sampaikan kepada saya,”ujar Mulyono. (Kiya/ADV)

Berita Terbaru