Penerima Beasiswa Wajib Dikembalikan Mengabdi di Kutim

Sangatta – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni, menegaskan bahwa mahasiswa penerima Beasiswa Kutai Timur diwajibkan untuk kembali mengabdi di Kutim setelah menyelesaikan studi mereka. Hal ini berlaku untuk semua jurusan, kecuali jika jurusan tersebut tidak dibutuhkan di Kutim.

“Semua mahasiswa yang mendapat beasiswa dari Pemkab Kutim harus kembali mengabdi di Kutim, kecuali jurusannya tidak dibutuhkan, silakan cari kerja di tempat lainnya. Jadi intinya, balas budi ke Pemkab Kutim, kecuali tidak diperlukan,” kata Joni kepada awak media.

Penegasan ini khususnya ditujukan bagi mahasiswa jurusan Kedokteran dan tenaga kesehatan lainnya, mengingat kekurangan tenaga kesehatan di Kutim.

“Terutama bagi jurusan Kedokteran, atau tenaga kesehatan lainnya, yang memang sangat dibutukan di Kutim, karena masih kurangnya tenaga kehatan, maka harus kembali ke Kutim mengabdi. Apalagi, pendidikan kedokteran diakui membutuhkan biaya yang besar. Karena itu, jika mahasiswa kedokteran dibiayai dari Pemkab Kutai Timur, artinya Pemkab Kutim mengeluarkan dana besar untuk membiayai mereka, karena itu harus dipastikan mereka harus kembali ke Kutim untuk mengabdi. Jadi istilanya ikatan dinas,” jelas Joni.

Lebih lanjut, Joni menuturkan bahwa penerima Beasiswa Kutai Timur harus dipastikan berasal dari Kutim, bukan dari luar daerah.

“Jangan sampai ada yang bawa keluarganya dari luar untuk mendapatkan beasiswa, setelah selesai, tidak mau ke Kutim. Kita harus waspadai modus seperti ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, Joni mendorong agar Pemkab Kutim membuat perjanjian dengan para penerima beasiswa, untuk memastikan mereka kembali mengabdi di Kutim setelah menyelesaikan studi. (Kiya/ADV)