DPRD Minta PT Indexim Selesaikan Lahan Kelompok Tani Bina Warga Secara Kekeluargaan

Kaltim, Parlementaria1272 Dilihat

Sangatta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong PT Indexim Coalindo untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan seluas 73 hektar milik Kelompok Tani Bina Warga. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat hearing kantor Sekretariat DPRD Kutim, Senin (10/6/2024)

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan didampingi anggota Agusriansyah Ridwan, Hepnie Armansyah, M Ali, dan Faizal Rachman. Turut hadir pula perwakilan Kelompok Tani Bina Marga, PT Indexim Coalindo, dan instansi terkait lainnya.

Sudirman, selaku perwakilan Kelompok Tani Bina Warga, dalam RDP tersebut menjelaskan bahwa lahan mereka telah dikerjasamakan dengan PT Santan Borneo Abadi (SBA) untuk ditanami. Namun, PT Indexim Coalindo yang merupakan subkontraktor PT SBA melakukan penambangan di lahan tersebut tanpa memberikan ganti rugi kepada kelompok tani.

“Kami sudah beberapa kali melapor ke polisi, tapi tetap saja lahan kami ditambang tanpa ganti rugi. Ini adalah sumber penghidupan kami,” jelas Sudirman.

Menanggapi hal tersebut, Senior Manager PT Indexim Coalindo, Herianto, mengatakan bahwa pihaknya memiliki perjanjian dengan PT SBA terkait dengan urusan lahan. Menurutnya, kewajiban untuk memberikan ganti rugi lahan terletak pada PT SBA, bukan PT Indexim Coalindo.

“Kami sudah melapor ke polisi karena memang terjadi gangguan di lokasi perusahaan,” ujar Herianto.

Menanggapi penjelasan dari kedua belah pihak, Arfan selaku pimpinan RDP meminta PT Indexim Coalindo untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan.

“Kami minta PT Indexim Coalindo untuk menyelesaikan masalah ini dengan Kelompok Tani Bina Warga sesegera mungkin, paling lambat dalam dua minggu,” tegas Arfan.

Arfan juga mengingatkan PT Indexim Coalindo agar tidak selalu menggunakan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah dengan masyarakat.

“Biasanya, kalau masyarakat berurusan dengan perusahaan melalui jalur hukum, yang kalah selalu masyarakat,” imbuh Arfan (*/ADV)

Posting Terkait

Berita Terbaru

Berita Terbaru