
Sosialisasi Raperda Penanggulangan HIV/AIDS Diprioritaskan di Muara Wahau

Sangatta, – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni, menegaskan bahwa sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan HIV/AIDS diprioritaskan di Kecamatan Muara Wahau. Hal ini berdasarkan rekomendasi Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA) daerah, sejalan dengan data dan pengamatan lapangan yang menunjukkan tingginya angka kasus HIV di wilayah tersebut.
“Berdasarkan data dan pengamatan Sekertaris KPA, Pak Armaji, Muara Wahau memiliki kasus HIV terbanyak di Kutim. Oleh karena itu, kami memilih lokasi ini untuk sosialisasi Raperda Penanggulangan HIV sekaligus mengedukasi masyarakat agar dapat menekan penyebaran virus mematikan ini,” ujar Joni.
Joni menekankan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pencegahan dan penanganan HIV/AIDS. Ia berharap langkah ini dapat menjadi langkah awal yang efektif sebelum Raperda disahkan.
“Kita ingin masyarakat di Wahau lebih memahami bahaya HIV dan cara pencegahannya. Ini merupakan langkah awal sebelum Raperda ini disahkan,” jelas Joni.
Lebih lanjut, Joni juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses sosialisasi Raperda ini. Mengingat Raperda masih dalam tahap rancangan, masukan dari masyarakat sangatlah penting.
“Sosialisasi kali ini berbeda dengan sosialisasi Raperda di masa lampau, di mana Raperda yang disosialisasikan sudah dalam bentuk final atau telah disahkan. Sekarang ada aturan baru, di mana kita sosialisasikan Raperda sebelum disahkan,” terang Joni.
Joni berharap dengan metode baru ini, masyarakat akan lebih terlibat dan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang Raperda yang akan disahkan.
“Dengan cara ini, tidak ada lagi yang namanya tidak melibatkan masyarakat. Sebelum Raperda disahkan, masyarakat sudah mengetahui keberadaannya karena kita sudah membahasnya bersama-sama,” kata Joni. (*/ADV)






