19 Ranperda Diajukan ke DPRD Kutim, Fokus pada Perkebunan Berkelanjutan

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kutim berencana mengajukan sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas pada tahun 2024.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, jumlah Ranperda awal yang diajukan mencapai 30 Ranperda. Namun, setelah melalui proses verifikasi, 19 Ranperda diprioritaskan untuk dibahas karena dianggap lebih mendesak.

“DPRD juga memiliki beberapa Ranperda inisiatif, namun tidak banyak yang disepakati karena kami perlu memilih mana yang prioritas,” jelas Agusriansyah.

Meskipun telah melalui verifikasi, Agusriansyah memperkirakan hanya sekitar 9 Ranperda yang dapat diselesaikan pembahasannya pada tahun 2024.

“Sejak saya menjadi Ketua Bapemperda, persentase Ranperda yang berhasil kami selesaikan cukup meningkat,” ujarnya optimis.

Salah satu Ranperda inisiatif DPRD Kutim yang diprioritaskan adalah Ranperda tentang perkebunan berkelanjutan. Ranperda ini juga akan mengatur terkait transportasi sawit, timbangan, hilirisasi, dan aspek lainnya.

“Ini termasuk prioritas,” tegas Agusriansyah.

Agusriansyah mengakui bahwa banyak hal teknis di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sebenarnya perlu diubah menjadi peraturan daerah.

“Misalnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Keolahragaan di Dispora, dan banyak lagi SKPD lainnya,” jelasnya.

Ketika ditanya tentang Ranperda yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Agusriansyah berpendapat bahwa semua Ranperda yang diajukan oleh pemerintah bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan PAD.

“Semua Ranperda dari pemerintah itu orientasinya akan ada akselerasi pembangunan untuk mendapatkan PAD,” pungkasnya.