SANGATTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, menanggapi usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang tengah dalam proses revisi. Menurutnya, pencabutan bukan solusi yang tepat, dan fokusnya harus diarahkan pada peningkatan kepatuhan dan sosialisasi yang lebih gencar
“Perda ini sudah melalui proses panjang, disepakati, dan disahkan. Pencabutan bukanlah solusi. Lebih baik kita perkuat sosialisasi dan meningkatkan kepatuhan masyarakat,” jelas Arfan, menanggapi usulan pencabutan dari beberapa anggota DPRD.
Seperti diketahui, Pemkab Kutim melalui Asisten Perintahan Umum dan Kesra Poniso Suryo Renggono, mengajukan revisi Perda No 3 Tahun 2007 untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini dan memperkuat perlindungan masyarakat.
“Revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan yang berkembang. Ada beberapa hal yang perlu disempurnakan, terutama terkait perlindungan masyarakat,” ujar Poniso.
Lebih lanjut, Poniso menjelaskan bahwa revisi ini juga bertujuan untuk memperkuat penegakan perda oleh Satpol PP.
“Penegakan perda harus dilakukan secara persuasif. Satpol PP harus melakukan kontrol, patroli, dan sosialisasi sebelum ada masalah. Tujuannya agar tercipta ketertiban umum dan fasilitas umum (fasum) dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” terangnya.
Arfan mendukung upaya Pemkab Kutim dalam merevisi Perda Ketertiban Umum. Ia berharap revisi ini dapat meningkatkan efektivitas penegakan perda dan menciptakan ketertiban umum yang lebih baik di Kutim. (*/ADV)