Jawab Tanggapan Fraksi Demokrat, Pemkab Mengaku Siap Optimalkan Peran Satpol PP

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan tanggapan yang positif terhadap pandangan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat terkait dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta ketertiban umum, dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang II tahun 2023-2024, Rabu (15/5/2024)

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kutai Timur yang diwakili langsung oleh Asisten 1 Sekkab Kutim Poniso Suryo Renggono mengapresiasi terhadap usulan dari Fraksi Partai Demokrat yang meminta rencana peraturan daerah ini digunakan sebagai dasar untuk mencegah dan mengantisipasi bahaya kebakaran.

“Rencana peraturan daerah itu akan mencakup sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan yang komprehensif, termasuk rencana pencegahan bahaya kebakaran, penanggulangan bahaya kebakaran, dan rencana penyelamatan,” Kata Poniso

Karena itu, menurut Poniso Pemerintah daerah berkomitmen akan melibatkan pemangku kepentingan, stakeholder, termasuk pemerintah pusat, dalam pemenuhan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.

Selain itu, terkait dengan kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat. Pemkab akan mengoptimalkan peran Satpol PP dalam pengawasan, penegakan peraturan daerah, pemeliharaan ketertiban umum, dan pengamanan untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat terjaga dengan baik.

“Pemerintah Kutai Timur juga sependapat dengan Fraksi Partai Demokrat bahwa untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman diperlukan konsistensi dari semua pihak terkait. Dengan adanya kerjasama dan kesepakatan antara pemerintah daerah dan fraksi politik, diharapkan Raperda tentang pencegahan bahaya kebakaran dan ketertiban umum dapat menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi dan memastikan keamanan masyarakat Kutai Timur,” Pungkasnya (*/ADV)

Berita Terbaru