
Respon Pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Pemkab Sebut Komitmen Lindungi Segenap Masyarakat Kutim

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan tanggapan terhadap pandangan yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan terkait dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta ketertiban umum.
Dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang II tahun 2023-2024 Selasa (15/5/2024) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kutim dari berbagai fraksi. Menyikapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan Asisten 1 Sekkab Kutim, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan jika pihaknya menyampaikan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari Fraksi PDl Perjuangan terhadap usulan 2 (dua) Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah.
“Pemerintah Daerah berkomitmen untuk melindungi segenap masyarakat Kutai Timur dari potensi bahaya kebakaran serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan tertib,” Kata Poniso Renggono
Terkait peningkatan lnfrastruktur dan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan, pemerintah telah merumuskannya dalam rancangan peraturan daerah yaitu dengan melakukan penyediaan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.
“serta alat pelindung diri yang sesuai dengan standar serta melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pencepatan dan penangвulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan,”Ucapnya
Terkait sosialisasi dan edukasli bahaya kebakaran, Pemerintah Daerah berkomitmen memberikan sosialisasi, simulasi, pengetahuan, penjelasan dan/atau pendidikan serta pelatihan dalam penccgahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan kepada masyarakat dan dunia usaha.
“Terkait koordinasi dan kolaborasi dengan pihak terkait dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, Pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dan sinkronisasi serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam hal pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan,” Terangnya
Lebih Lanjut, Kata Poniso terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk tetap menjaga hak-hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Bahwa dalam pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Keteritban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan dilakukan Konsultasi Publik hal ini dilakukan dalam hal menjamin hak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus sebagai mekanisme control,” Pungkasnya (*/ADV)





