Тanggарi Fraksi Golkar, Pemkab Mengaku Siap Sediakan Sarana Pemadam Kebakaran Sesuai Standar

Sangatta – Saat Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang II tahun 2023-2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan tanggapan terhadap pandangan yang disampaikan oleh Fraksi  Partai Golongan Karya (Golkar) terkait dua buah rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta ketertiban umum.

Dalam sesi tersebut, Fraksi Golkar menyoroti beberapa aspek yang dianggap perlu diperhatikan lebih lanjut dalam kedua rancangan peraturan daerah tersebut. Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa pentingnya peran pemerintah daerah dalam edukasi masyarakat untuk mencegah bahaya kebakaran.

Karena itu, Fraksi Golkar mendorong Pemerintah Kutai Timur untuk terus memperbarui pemetaan kerawanan bencana kebakaran dan merumuskan rencana penanggulangan yang akurat dan terjadwal secara berkala.  “pentingnya kesigapan dan koordinasi yang baik antarinstansi dalam menghadapi potensi bahaya kebakaran guna melindungi harta benda dan nyawa warga.” Kata Arang Jauh,

Menyikapi hal tersebut, Asisten 1 Sekkab Kutim, Poniso Suryo Renggono menyampaikan ucapan terima kasih  atas  dukungan  dan  apresiasi  dari Fraksi Partai  Golongan  Karya  terhadap  usulan  2  (dua)  Rancangan  Perda  dari Pemerintah Daerah.

“Кami  sependapat  dengan pandangan umum Praksi Partai Golongan Karya bahwa sosialisasi dan edukasi terhadap pencegahan bahaya kebakaran harus diaksanakan tdak hanya  di kota Kabupaten tetapi  Juga  sаmрai  kecamatan dan  desa,” Kata Poniso dalam rapat paripurna ke 25, Selasa (15/5/2024)

Terkait     sarana      dan      prasarana      pemadam      kebakaran,     Pemerintah berkormitmen     menyediakan   sarana   dan  prasarana  yang    Sesuai    dengan standarisasi pencegahan dan penanввulangan bahaya kebakaran.

“Pemerintah  Daerah  berkomitmen     dalam     penegakan      Peraturan  Daerah tentang  Ketertiban  Umum   untuk  mengedepankan  asas keadilan dan terkait   penggunaaп   fasilitas   umum,   Peraturan   Daerah   ini   akan   menjamin agaг  penggunaan   fasiltas   umum   beralan   tertib   sesuai   dengan   fungsinya.

“Di  dalam  rancangan  peraturan daerah ini Pemerinta juga berkomitmen untuk melakukan      sosialisasi, penyuluhan dan seminar  sebagai upaya репсеgahan  agar  tercipta ketertban umum.” Pungkasnya (*/ADV)

Berita Terbaru