Sangatta – Saat Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang II tahun 2023-2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan tanggapan terhadap pandangan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) terkait dua buah rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta ketertiban umum.
Dalam sesi tersebut, Fraksi Golkar menyoroti beberapa aspek yang dianggap perlu diperhatikan lebih lanjut dalam kedua rancangan peraturan daerah tersebut. Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa pentingnya peran pemerintah daerah dalam edukasi masyarakat untuk mencegah bahaya kebakaran.
Karena itu, Fraksi Golkar mendorong Pemerintah Kutai Timur untuk terus memperbarui pemetaan kerawanan bencana kebakaran dan merumuskan rencana penanggulangan yang akurat dan terjadwal secara berkala. “pentingnya kesigapan dan koordinasi yang baik antarinstansi dalam menghadapi potensi bahaya kebakaran guna melindungi harta benda dan nyawa warga.” Kata Arang Jauh,
Menyikapi hal tersebut, Asisten 1 Sekkab Kutim, Poniso Suryo Renggono menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari Fraksi Partai Golongan Karya terhadap usulan 2 (dua) Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah.
“Кami sependapat dengan pandangan umum Praksi Partai Golongan Karya bahwa sosialisasi dan edukasi terhadap pencegahan bahaya kebakaran harus diaksanakan tdak hanya di kota Kabupaten tetapi Juga sаmрai kecamatan dan desa,” Kata Poniso dalam rapat paripurna ke 25, Selasa (15/5/2024)
Terkait sarana dan prasarana pemadam kebakaran, Pemerintah berkormitmen menyediakan sarana dan prasarana yang Sesuai dengan standarisasi pencegahan dan penanввulangan bahaya kebakaran.
“Pemerintah Daerah berkomitmen dalam penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum untuk mengedepankan asas keadilan dan terkait penggunaaп fasilitas umum, Peraturan Daerah ini akan menjamin agaг penggunaan fasiltas umum beralan tertib sesuai dengan fungsinya.
“Di dalam rancangan peraturan daerah ini Pemerinta juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi, penyuluhan dan seminar sebagai upaya репсеgahan agar tercipta ketertban umum.” Pungkasnya (*/ADV)