Fraksi AKB Dukung Raperda Ketertiban Umum dan Dorong Pembentukan Pansus

Kaltim, Parlementaria1169 Dilihat

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II tahun 2023-2024 pada hari Senin (14/5/2024). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni ini membahas tentang penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dalam DPRD Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketertiban Umum

Rapat tersebut dihadiri oleh 21 Anggota DPRD Kutim serta Asisten 1 Sekkab Kutim, Poniso Suryo Renggono.

Dalam kesempatan itu, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) yang dibacakan langsung oleh Leni Angriani menyampaikan pandangannya bahwa penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan setiap warga negara. “Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Kata leni

Leni Angriani juga menekankan bahwa ketertiban umum merupakan perwujudan dari hak azasi manusia yang patut dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya. “Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat,” Ucapnya

Oleh karena itu, Raperda tentang ketertiban umum yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur dianggap penting dalam upaya memelihara ketertiban dari berbagai ancaman perilaku negatif yang dapat terjadi dan berkembang di masyarakat.

Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang bahwa Raperda tentang ketertiban umum dapat dilanjutkan pembahasannya melalui panitia khusus yang dibentuk untuk kepentingan tersebut.

“Kami yakin dengan pembahasan yang komprehensif, Raperda ini dapat menghasilkan peraturan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kutim,” pungkas Leni. (*/ADV)