Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II tahun 2023-2024 pada Senin (14/5/2024). Rapat ini beragendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dalam DPRD Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kutim dari berbagai fraksi. Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yakni Asisten 1 Sekkab Kutim, Poniso Suryo Renggono, serta perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan dan masukannya terhadap Raperda Ketertiban Umum. Mewakili Fraksi Nasdem, Ubaldus Badu menyampaikan apresiasi atas rancangan peraturan daerah ini namun menekankan pentingnya memperhatikan standar, kebijakan, dan sasaran dari perda tersebut.
“Fraksi Partai Nasdem menilai bahwa perlu diperhatikan standar, kebijakan, dan sasaran dari adanya perda tentang ketertiban umum tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya ketimpangan atau tidak meratanya manfaat dari perda,” kata Ubaldus.
Selain itu, Fraksi Nasdem juga menyoroti pentingnya penegasan tanggung jawab dan tugas masing-masing agen pelaksana serta koordinasi antar organisasi yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan ketertiban umum.
“Sehingga diharapkan kepada implementor dapat melaksanakan secara efektif tugas dan tanggung jawab. Lalu perlu juga adanya tindakan tegas dalam pelaksanaannya,” tegas Ubaldus di hadapan puluhan Anggota DPRD Kutim. (*/ADV)