Sepakat Raperda Ketertiban Umum, Fraksi Demokrat Pertanyakan Kesiapan Satpol PP Kutim

Kaltim, Parlementaria1318 Dilihat

Sangatta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II Tahun 2023-2024 pada hari Senin (14/5) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, ini dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kutim dari berbagai fraksi, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Asisten 1 Sekkab Kutim, Poniso Suryo Renggono, dan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Demokrat, yang diwakili oleh Amin, menyampaikan beberapa pandangan dan pertanyaan terkait Raperda Ketertiban Umum. Fraksi Demokrat menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam penyusunan perda, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Lebih lanjut, Fraksi Demokrat mempertanyakan kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan dalam penegakan perda dan menciptakan ketertiban umum. Meskipun jumlah personel Satpol PP dirasa cukup, Fraksi Demokrat menyoroti performa dan kinerja Satpol PP dalam menjalankan tugasnya.

“Walaupun jumlah personel Satpol PP sudah cukup memadai, namun dari fungsi utama penegakan peraturan daerah (perda), Satpol PP belum menunjukkan performa dan kinerjanya secara maksimal,” ujar Amin.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga mempertanyakan target capaian yang ingin diraih oleh pemerintah dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman. Menurut Fraksi Demokrat, konsistensi dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, sangatlah penting untuk mencapai tujuan tersebut.

Meskipun demikian, Fraksi Demokrat menyatakan persetujuannya terhadap Raperda Ketertiban Umum untuk dibahas lebih lanjut dalam pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus). (*/ADV)