
Anggaran Dua Proyek Multi Years Yang Batal, Dipastikan Kembali ke Kas Daerah

Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, mengonfirmasi bahwa dua proyek tahun jamak di Kutim, yaitu Masjid Attauba dan Pasar Modern Sangatta Selatan, telah dibatalkan karena gagal dilaksanakan. Akibatnya, anggaran proyek senilai Rp 65 miliar tersebut dipastikan akan dikembalikan ke kas daerah.
“Saya belum menerima laporan resmi dari Pansus LKPJ terkait detail proyek yang gagal. Namun, jika memang benar tidak dikerjakan, maka anggarannya otomatis batal dan menjadi Silpa (Sisa Anggaran Tahun Sebelumnya),” jelas Joni kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.
Joni menjelaskan bahwa dalam nota kesepakatan antara Pemkab Kutim dan DPRD, anggaran proyek tahun jamak telah dirinci dengan jelas, termasuk besaran dana yang dialokasikan untuk setiap tahun pelaksanaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan anggaran yang memadai untuk menyelesaikan proyek.
“Jika proyek tidak dikerjakan, maka anggarannya pasti batal. Anggaran dianggarkan berdasarkan nota kesepakatan, dengan perhitungan berapa tahun akan dianggarkan. Meskipun proyek dikerjakan hanya dalam satu tahun, tapi nota kesepahamannya empat tahun anggaran, maka pembayarannya tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam nota kesepahaman,” jelas Joni.
“Sebaliknya, jika sudah dianggarkan namun tidak ada kemajuan pekerjaan, maka tidak akan ada pembayaran dari dinas. Anggaran yang disiapkan akan kembali ke kas daerah,” tambahnya.
Pembatalan proyek Masjid Attauba dan Pasar Modern Sangatta Selatan ini menjadi sorotan publik karena nilai anggaran yang besar dan potensi kerugian bagi daerah. Masyarakat berharap agar Pemkab Kutim dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan proyek tahun jamak untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. (*/ADV)





