Sangatta – Polres Kutim mengamankan 2,3 ton BBM bersubsidi jenis pertalite yang diduga akan dijual kembali secara ilegal. Pelaku berinisial MN (41) ditangkap di Jalan Poros Sangatta Bengalon.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra Kartika mengatakan, penangkapan MN berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai satu unit mobil Toyota Hilux yang mengangkut 119 jerigen berisi BBM bersubsidi.
“Tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan Poros Sangatta Bengalon. Petugas menemukan 119 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis pertalite dengan total 2,3 ton,” kata Dimitri, Rabu (24/1/2023).
Dimitri menjelaskan, modus operandi pelaku adalah mengetap dan membeli BBM bersubsidi di beberapa SPBU di Kota Sangatta. Kemudian, BBM tersebut dijual kembali ke Manubar dengan harga Rp12.500 per liter.
“Pelaku mendapatkan keuntungan Rp2.500 per liter,” ujar Dimitri.
MN mengaku telah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Ia nekat melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Dimitri.