Ketua DPRD Terima Petani, Janji Komunikasi dengan Polres dan Pihak Terkait

Parlementaria1118 Dilihat

SANGATTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Kamis (16/11/2023) melakukan hearing dengan petani dari Rantua Pulung, khususnya yang merasa memiliki lahan di wilayah tambang  PT  Arkara Prathama Energi (APE). Hearing berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD , dipimpi Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi anggota DPRD Kutim Basti sangga langi.

Usai rapat, Joni mengakui petani datang membawa dua tuntutan utama yakni agar PT APE membayar lahan dan tanam tumbuh mereka dan yang kedua adalah agar empat petani yang kini ditahan oleh penyidik Polres Kutim segera dibebaskan.

“Atas tututan ini, kami dari DPRD menyatakan siap melakukan komunikasi dengan pihak terkait. Untuk masyarakat yang ditahan, kami akan komunikasi dengan Polres Kutim, agar jika bisa diberikan penangguhan penahanan, meskipun proses hukum tetap jalan. Sementara untuk pembayaran tanam tumbuh, termasuk lahan masyarakat, kami akan berkomunikasi dengan pihak terkait  seperti OPD dan lain sebagainya,” kata Joni kepada sejumlah awak media

Disebutkannya, DPRD sendiri belum tau masalah penangkapan para petani.  Karena itu, DPRD ingin berkomunikasi dengan Polres Kutim, apa kronologi kejadian hingga mereka ini ditangkap.

Sementara terkait dengan masalah lahan atau ganti rugi tanam tumbuh, Joni mengatakan akan memanggil dinas terkait, termasul PLTR. Sebab masalah lahan dan lain sebagainya yang ingin dilakukan pembebasan pasti akan ada persyaratan berupa surat menyurat sebagai bukti legalitasnya, tidak sembarang bayar.

“ karena itu kami tidak bisa memastikan masalah ini,  kami harus  berkoordinasi dengan pihak terkait terkait persyaratan itu, dan legalitasnya agar bisa dibayar oleh perusahan ,” Tuturnya (*/ADV)

 

 

Berita Terbaru