Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sedang fokus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pajak dan Retribusi. Hal ini dilakukan karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutim yang berasal dari penerimaan pajak dan retribusi masih sangat minim.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi DPRD Kutim, Sayid Anjas, saat menghadiri acara Sosial Pemerintah (Sosper) Daerah yang membahas bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Gedung BPU Sangatta Utara pada Senin,(30/10/2023).
Sayid Anjas menjelaskan bahwa saat ini target PAD daerah masih jauh dari mencukupi. Oleh karena itu, melalui regulasi yang sedang disusun oleh DPRD Kutim, diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam peningkatan PAD. “Kami berharap dengan Raperda yang akan kami bahas, dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan karena pajak dan retribusi memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ungkap Sayid Anjas.
Saat ini, PAD Kabupaten Kutim hanya berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp200 miliar. Oleh karena itu, Sayid Anjas juga menekankan pentingnya inovasi dari Pemerintah Kabupaten, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dalam penerapan Perda yang akan disahkan. Menurutnya, inovasi adalah kunci, terutama dalam memperkuat pengumpulan pajak dari sektor makanan, minuman, serta bisnis ritel seperti Indomaret dan Alfamidi.
Dengan keterbukaan yang ditunjukkan oleh Sayid Anjas, diharapkan upaya perbaikan dalam pengumpulan PAD daerah akan memperkuat perekonomian daerah tersebut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kawasan-kawasan ini memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan, dan kami harus lebih agresif dalam mencari cara untuk menerapkan peraturan pajak yang lebih ketat. Meskipun pajak bisa terasa kompleks, inovasi dalam pengumpulan dan pengawasan pajak sangat diperlukan untuk memastikan ketaatan wajib pajak,” terangnya.
Sebagai Ketua Pansus, Sayid Anjas menyatakan komitmennya dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembahasan Raperda ini pada tahun 2023. “Pembahasan hanya tinggal beberapa kali lagi, sudah hampir selesai. Tahun ini akan selesai,” tutupnya.
Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, kerja sama antara legislatif dan eksekutif serta keterlibatan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi menjadi faktor penting. Diharapkan dengan implementasi yang tepat, Raperda ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Timur.