Basti Minta Niat Baik Perusahan Bayar Tanam Tumbuh Petani 

SANGATTA.  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi berharap ada etikat baik dan niat baik dari Perusahan yang terletak di Rantau pulung untuk mengganti tanam tumbuh yang ditanam petani di lokasi tambang perusahan tersebut. Dimana, dari data yang diberikan petani, mereka memiliki sepuluh poin tuntutan tanam tumbuh .

“kalau masalah lahannya itu ranana Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR). Kalau PLTR mengatakan itu lahan belum dibayar, perusahan harus bayar. Kalau memang itu hutan lindung, nanti kita liat dari petanya, seperti apa,” kata Basti Sanggalangi saat berlangsungnya hearing

Terkait tanam tumbu, DPRD akan menghadirkan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Lingkungan HIdup, termasuk PLTR  untuk melakukan pendataan.  Sementara untuk penahanan empat orang akan segera berkoordinasi dengan kapolres terkait dengan penahanan empat orang tersebut.

“Tapi kami akan mencoba agar kiranya ada penangguhan dulu, soal proses hukum silakan berjalan. Sebab mereka ini semua orangtua, kasihan kalau dia didalam sel lalu sakit-sakitan. Kita akan ketuk pitu hati pak Kapolres untuk mencoba agar mereka yang ditahan ini ditangguhkan penahanannya,” kata basti dalam rapat dengar pendapat antara petani dengan DPRD Kutim yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, Kamis (16/11/2023) di  Ruang Rapat DPRD Kutim.

Kami akan coba melalui pimpinan, untuk koordinasi dengan Kapolres, agar bisa ditangguhkan.

Terkait masalah tanam tumbuh yang harus diganti rugi. Nanti siapkan saja dokumen tanam tumbuh tanaman  tersebut termasuk foto, sebelum digusur perusahan.

“Tolong siapkan dokumen untuk diperjuangkan agar diganti. Bahkan pondok juga ada nilainya. Nanti kami akan koordinasi dengan SKPD terkait dengan masalah tanam tumbuh tersebut, agar bagaiman tanam tumbuh ini bisa dibayar,” Tuturnya (*/ADV)