Basti : Banyak Warga Belum Mengetahui Perda Batuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

 

 

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Sosialisasi ini dilakukan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Utara, beberapa waktu yang lalu.

Basti Sanggalangi, salah satu anggota DPRD Kutim yang ikut mensosialisasikan Perda tersebut, mengatakan bahwa Perda tersebut telah disahkan sekitar dua tahun lalu, namun baru disosialisasikan kali ini. Hal ini dikarenakan baru kali ini ada kesempatan.

“Perda itu perlu disosialisasikan pada masyarakat, termasuk Perda bantuan hukum ini. Baru kali ini disosialisasikan di Sangatta Utara, karena baru ada kesempatan. Bahkan di kecamatan lain, belum juga disosialisasikan,” kata Basti.

Basti menjelaskan bahwa Perda bantuan hukum ini perlu disosialisasikan agar semua masyarakat, terutama masyarakat tidak mampu, mengetahui bahwa ada Perda yang mengatur bantuan bagi masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum. Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya Perda tersebut.

Oleh karena itu, dalam sosialisasi tersebut, DPRD mengundang pihak terkait, mulai dari RT, aparat desa, hingga aparat kecamatan, untuk hadir. Harapannya, pihak-pihak tersebut dapat menyampaikan tujuan Perda ini ke masyarakat.

“Jadi tujuannya, jika masyarakat tidak mampu mengalami masalah hukum, dapat menggunakan fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah,” jelas Basti.

Basti juga menyebutkan bahwa ada beberapa kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum tersebut, terutama masyarakat tidak mampu. Syarat mendapatkan bantuan hukum ini adalah dengan mengurus surat keterangan miskin dari pemerintah.

Basti berharap agar Perda bantuan hukum ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan hukum.