Raperda Perpajakan Bakal Disatukan

Sangatta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana untuk merampingkan berbagai peraturan terkait perpajakan daerah. Selama ini, ada beberapa Perda yang mengatur pajak daerah, akan disatukan dalam satu Perda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kutim Agusriansyah Ridwan mengatakan, salah satu Raperda yang akan dibahas di akhir tahun ini adalah Raperda pajak daerah. Raperda ini akan menyatukan beberapa Perda pajak selama ini, menjadi satu. Seperti Perda izin tertentu, Perda izin usaha, dan berbagai Perda terkait.

“Raperda ini akan kita satukan dalam satu Perda. Jadi kita ini mengacu UU Omnibuslaw,” kata Agusriansyah Ridwan kepada sejumlah awak media Jumat (27/10/2023).

Dia menyebutkan, Pansus Raperda Pajak ini dipimpin Sayid Anjas. Raperda pajak ini merupakan salah satu Raperda yang sangat urgen, karena menyangkut pendapatan daerah. Karena itu diharapkan Pansus dapat menyelesaikan pembahasannya di akhir tahun, sehingga bisa berlaku efektif awal tahun.

“Pajak-pajak daerah ini memang sudah ada Perda sebelumnya. Karena itu, meskipun kini ada pembahasan lagi, mungkin tidak akan banyak merubah besaran nilai pajak yang akan ditarik. Sebab pada dasarnya, Raperda ini juga dari pemerintah. Kalaupun ada penambahan, itu mungkin pajak yang belum termuat dalam aturan lama, itu akan ikut masuk dalam Raperda yang sedang dibahas agar nantinya juga ikut bisa ditagih,” jelasnya.

Agusriansyah Ridwan mengakui, Raperda ini baru dibahas, karena menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari UU sebelumnya. Setelah ada PP, baru bisa dibahas.

“Karena ini menyangkut PAD, kita akan bahas secepatnya, agar Desember selesai, Januari bisa berlaku,” tuturnya. (*/ADV)