Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Kamis (14/9/2023) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal dengan PT Telen Prima Sawit.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Kepala Desa Benua Baru Benni meminta agar PT Tellen Prima Sawit untuk tidak menggunakan jalan umum milik Desa Benua Baru untuk aktifitas angkutan tandan buah segar (TBS) dari kebun benua baru estate (BBE) menuju pabrik.
“Dalam pertemuan ini kami meminta kepada Pemerintah harus ada penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Seandainya pihak perusahaan ingin menggunakan jalan umum harus ada kesepakatan-kesepakatan yang harus dilalui dan ada izin-izin yang harus mereka laksanakan, untuk melegalkan aktifitas mereka,”Kata Benni kepada media ini
Pasalnya menurut, Benni jangan sampai perusahaan yang ada melanggar aturan yang ada, namun peraturan yang telah dibuat untuk kepentingan bersama tapi tidak bisa dilaksanakan dengan baik.
“Kalau toh pihak perusahaan tidak bisa melaksanakan, lebih baik peraturan itu dicabut. Kita hanya ingin penegasan bahwa perda nomor 10 itu, dilaksanakan atau tidak, jika tidak sebaiknya dicabut saja,” Tegasnya
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan menuturkan terkait apa yang diinginkan pemerintah Desa Benua Baru, pihaknya belum bisa memastikan apakah jalan yang dimaksud merupakan status jalan umum atau bukan. Karena itu dirinya telah meminta pihaknya untuk segera melakukan pengecekan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memastikan status jalan tersebut.
“Yang jelas, jika status jalan tersebut, merupakan jalan umum, maka kita meminta pihak perusahaan harus mengurus izin, kalau tidak pasti ada yang dilanggar. Untuk itu muda-mudahan sudah ada kepastian apakah status jalan tersebut merupakan jalan umum atau statusnya seperti apa,” Terangnya kepada media ini
Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya bahwa pada tanggal 11 september 2023 lalu, pihak perusahaan dikabarkan telah mengajukan permohonan izin untuk penggunaan jalan tersebut, yang saat ini masih ditindaklajuti.
“Sebenarnya dengan adanya permohonan izin yang diajukan perusahaan itu, secara tidak langsung menyatakan bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum. Cuman karena terdapat perbedaan pendapat dengan teman-teman supaya lebih jelas harus di cek di OPD terkait, tapi kalau di pikir itu jalan kabupaten karena proyek multi years sudah masuk dan APBD juga masuk disitu” Imbuhnya
Ditempat yang sama mewakili Kepala Dinas Perhubungan, Sulkarnaen yang membidangi urusan lalu lintas di Dinas Perhubungan Kutim, membenarkan bahwa pada tanggal 11 september 2023 lalu, pihaknya mendapatkan dua surat secara bersamaan, yakni surat pertama laporan pelanggaran jalan umum di wilayah Desa Benua Baru dan Surat permohonan PT Tellen terkait permohonan rekomendasi penggunaan jalan.
“Jadi masuknya surat secara bersamaan ada dua pak, tanggal 11 September hari Senin,” Terangnya kepada media ini ini