Wabub Sampaikan Arah Kebijakan APBD Perubahan Kutim 2023

Sangatta – Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang pada senin (4/9/2023) membacakan secara langsung penyampaian nota Pengantar Pemerintah mengenai rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna ke 26 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan didampingi wakil Ketua II DPRD Kutim Asti Mazar.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menuturkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, termasuk kemampuan pendapatan dan pembiayan, terdapat peningkatan jumlah pendanaan yang dapat dialokasikan dalam APBD Perubahan Tahun 2023.

“Peningkatan tersebut mencapai 66% persen dari angka proyeksi sebelumnya yang sebesar Rp 5.9 triliun menjadi Rp 9.7 triliun,” kata Wakil Bupati Kutim saat membacakan nota pengantar pemerintah

Untuk itu, adapun kebijakan belanja daerah pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan tahun 2023 secara umum diarahkan untuk percepatan penyelesaian infrastruktur  strategis  daerah,

“diantaranya pembangunan jalan dan jembatan, penyelesaian Pelabuhan Kenyamukan, Pembangunan Jaringan Air Bersih Perkotaan, dan Penanganan Banjir,” Ucapnya

Selain itu, untuk pemenuhan kekurangan belanja TPP PNS, kekurangan belanja gaji TK2D, dan pembayaran gaji dan TPP PPK serta pemenuhan program yang prioritas atau PD prioritas.

“Pelaksanan kegiatan yang bersumber dari pembiayan FCPF Forest Carbon Parmership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) yang merupakan fasilitas insentif penurunan emisi Gas Rumah Kaca dari Bank Dunia dengan skema pembayaran berbasis kinerja di Kabupaten Kutai Timur,” terangnya

Selain itu, untuk pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk pelunasan hutang sisa anggaran DBH DR dan untuk mengoptimalkan pemanfaatan belanja yang bersumber dari sumber- sumber pemanfaatan khusus (DAK, Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau dan BLUD) untuk menstimulasi target kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;

“serta untuk pemenuhan ganti rugi lahan untuk  fasilitas infrastruktur public dan pemenuhan kekurangan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2023,” Pungkasnya (*/KE)

 

 

Berita Terbaru