Sangatta – Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menjadi partai pertama yang mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur, pada pukul 11.00 Wib, Kamis (11/5/2023)
Pendaftaran tersebut bertepatan dengan hari ulang tahun Partai NasDem yang jatuh pada tanggal 11 Mei 2023 dan menjadi pertimbangan dilakukannya pendaftaran Caleg Partai NasDem ke KPU, yang dilakukan secara serentak se Indonesia.
“Alhamdullillah pada hari ini partai Nasdem Kutim sudah melakukan pendaftaran sesuai dengan arahan DPP Partai Nasdem yang dilakukan pada tanggal 11, Jam 11 dan tepat waktu datang ke Kantor KPU Kutim,” Kata Arfan dihadapan sejumlah awak media usai melakukan pendaftaran di KPU Kutim.
Bahkan dalam proses pendaftaran itu yang disaksikan oleh Bawaslu Kutim, bahwa Partai Nasdem merupakan Partai yang pertama mendaftarkan Bacalegnya secara resmi ke KPU Kutim dan dinyatakan lengkap berkas.
“makanya mulai hari ini kami menyarankan kepada setiap Bacaleg Partai Nasdem, mulai hari ini mulai star bekerja,”Terangnya
Selain itu, berdasakan Rakerda dan Rakorwil Partai Nasdem menargetkan untuk meraih 8 kursi di DPRD Kutim pada pemilu tahun 2024 mendatang. Dimana Partai Nasdem saat ini hanya tinggal membutuhkan 3 kursi untuk bisa mencapai target tersebut. Pasalnya saat ini sudah ada 5 kader yang duduk di DPRD Kutim.
“mau itu partai lain mau menang atau tidak yang jelas kami siap 8 Kursi,” ucap arfan semabari disambut dengan teriakan siap dari para Bacaleg
Sementara itu, Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida menyatakan jika pihaknya telah menerima pendaftaran Bacaleg dari Partai Nasdem tingkat Kabupaten Kutai Timur. “Dalam penerimaan pengajuan tersebut KPU Kutim telah memeriksa waktu pengajuan bacaleg, memeriksa dokumen pengajuan bakal calon, penetapkan status pengajuan bakal calon, dan memberikan tanda pengembalian dan tanda terima,” Kata Ketua KPU saat membacakan surat berita acara
Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana hal tersebut diatas status pengajuan bakal calon Anggota DPRD kabupaten Kutai Timur dinyatakan lengkap dan diterima. “Adapun data dan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten tertuang didalam formulir kemudian penerimaan bakal calon partai politik,” Tutupnya