Sangatta – Program dana Rp 50 juta per RT se Kutim kini telah memasuki tahun kedua, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPDes) Yuriansyah menyampaikan bahwa hingga bulan ini 73 Desa telah mengakses dana tersebut.
“Terkait dengan anggaran RT itu bukan di Dana Desa, tapi di Dana Anggaran Dana Desa, jadi sampai hari ini, sudah 73 Desa yang melakukan pencairan, nah di dalam pencairan ada Dana Bantuan Khusus, terkait dengan pencairan Dana RT,” Terang Yuriansyah, Kamis (27/03/23)
Lanjut Yuri menjelaskan bahwa program dana RT ini telah sesuai dengan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Kelurahan.
Selain itu pelaksanaan ini juga didukung oleh Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa.
“Dengan masih mengacu terhadap 10 juta untuk peningkatan kapasitas, khususnya masyarakat yang tidak mampu, kemudian sisanya 40 juta, untuk pembangunan insfratruktur,” jelasnya.
Program Dana RT tersebut disampaikan Yuri juga bertujuan untuk mengakomodir pembangunan di wilayah rukun tetangga (RT), sebagai dari respon atas beberapa program yang tidak terakomodir di musrenbang.
“Tergantung nanti kesepakatan di tingkat RT, apa yang mau di bangun, yang tidak tercover di Musrenbang, kan kadang-kadang kan ada yang tertinggal, di RT itu, yang mungkin nilainya tidak seberapa, tapi bisa di akomodir melalui, dana RT,” tandasnya. (Er/KE/ADV)