
Pemkab Kutim Terapkan WFH Mulai April 2026, Eselon IV ke Bawah Kerja dari Rumah
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diterapkan secara selektif dengan memprioritaskan pegawai pada jenjang jabatan tertentu.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas anjuran kementerian terkait. Hal ini bertujuan untuk menjaga efektivitas kinerja birokrasi sekaligus meningkatkan efisiensi di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam kebijakan ini, Pemkab Kutim mengatur pemisahan tugas yang jelas antara pejabat struktural dan staf. Pegawai dengan jabatan Eselon IV ke bawah diberikan kelonggaran untuk menjalankan tugas secara daring. Sebaliknya, pejabat di tingkat Eselon III ke atas diinstruksikan untuk tetap menjalankan tugas di kantor (Work From Office).
”WFH itu sudah anjuran dari kementerian. Jadi yang Eselon IV ke bawah itu WFH, sementara yang Eselon III ke atas tetap aja harus ngantor sesuai dengan tugasnya. Apalagi tugas teknis tetap ngantor,” ujar Ardiansyah saat memberikan keterangan di Kantor DPRD Kutim, Senin (20/4/2026).
Meskipun skema kerja jarak jauh mulai diberlakukan, Bupati menekankan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun. Pegawai yang memegang tanggung jawab teknis dan memerlukan kehadiran fisik di lapangan atau kantor tetap diwajibkan hadir seperti biasa.
Kebijakan ini diambil agar program-program strategis daerah tetap berjalan sesuai target tanpa terhambat oleh penyesuaian sistem kerja baru.
Ardiansyah berharap penerapan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif, baik dari sisi efisiensi operasional maupun kenyamanan kerja bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Kutim.
”Mudah-mudahan kebijakan ini memberikan dampak yang baik bagi kinerja organisasi kita secara keseluruhan,” pungkasnya. (*)






