Sebut Ada Kerugian Negara, FPBM-KASBI Ancam Laporkan PT IMM

Kutai Timur – Persoalan Ketenagakerjaan antara PT. Malindo Mandiri Makmur (MMM) Site Indexim Coalindo kini memasuki tahap baru. Setelah sebelumnya karyawan PT.MMM melakukan mogok bersama dan aksi damai. Kini pihak manajemen dan karyawan melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur. Senin (27/03).

Bertempat di ruang hearing DPRD Kutai Timur, para buruh yang didampingi oleh Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) menyampaikan empat tuntutan yakni, persoalan sistem kerja yang dianggap tidak jelas, penunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tenaga kerja dan BPJS Kesehatan yang dianggap ada kejanggalan, serta persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dimana ada hak karyawan yang belum diberikan.

Departemen hukum dan advokasi FPBM-KASBI, Yoakim menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya diskusi bersama legislator dan perwakilan pemerintah yang hadir, pasalnya ia tidak menemukan solusi atas semua tuntutan yang telah disampaikan dalam pertemuan tersebut.

“Sangat kecewa terkait sikap DPRD terutama, dalam hal ini yang seharusnya mereka mengakomodir kepentingan pekerja yang notabenenya adalah masyarakat Kutai Timur, tetapi cenderung malah membelah pengusaha,” ungkapnya.

Lanjut Yoakim menyampaikan bahwa ada persoalan serius di sistem kerja yang diterapkan oleh PT. MMM kepada para buruh, termasuk juga persoalan BPJS Kesehatan. Upah para pegawai yang setiap bulannya dipotong oleh perusahaan guna membayar iuran BPJS Kesehatan. Ternyata para pekerja tersebut sebagian justru berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Artinya kan ini mereka dibayarkan pemerintah, bukan dibayarkan perusahaan, tapi kenapa gaji mereka di potong, disini tentu ada indikasi kerugian Negara, juga kerugian para pekerja itu sendiri,” tegasnya

Menanggapi hal tersebut penanggung jawab operasional PT.MMM Saiful Misbah menyampaikan bahwa persoalan BPJS Kesehatan sejatinya sudah dalam proses dan aman. Meski demikian ia mengakui terjadi pemotongan upah, padahal karyawan berstatus PBI.

“Memang ini perlu di lakukan verifikasi ulang, ada yang dapat jaminan nasional sehingga sehingga saat di masukan ke Perusahaan ada mis terkait pemotongan,” terangnya.

Mengenai tudingan kerugian negara yang dilontarkan FPBM-KASBI kepada PT. MMM. Saiful menampik tudingan tersebut karena belum adanya bukti yang kuat.

“Ini Negara hukum dan negara data kalau memang nanti ditemukan faktanya demikian jadi bisa dilakukan pelaporan terkait verifikasi, jadi selama itu masih belum, saya rasa kita tidak bisa berstetment bahwasanya PT. MMM melakukan demikian,” jelasnya.

Diketahui Ketua FPBM-KASBI Bernadus Andre di akhir pertemuan tersebut menyampaikan niatnya untuk menindaklanjuti persoalan BPJS Kesehatan keranah hukum yang lebih serius. pasalnya ia mengaku telah mempunyai beberapa bukti administrasi yang akan menjadi bahan dalam laporan.

“Kalo statement perusahaan bilang tidak ada bukti maka kita akan buat laporan resmi dengan bukti yang kami miliki,” pungkasnya (Er/KE)