Sangatta – Lantaran terbukti menipu seorang janda di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan modus menawarkan bantuan jasa pencairan BPJS Ketenagakerjaan milik Alamarhum Suami Sang Korban. Seorang Pria berinisial IPD (36) warga jalan poros Sangatta-Bontang, harus merasakan panas dinginnya balik jeruji besi Mapolres Kutim.
Akibat perbuatan tersangka, seorang janda berinisial yang diketahui memiliki dua anak itu mengalami kerugian hingga Rp 35 juta.
Untuk diketahui, kejadian tersebut bermula, pada tanggal 25 januari 2023 lalu, pelaku berinisiatif memberikan bantuan untuk mencairkan BPJS ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) milik almarhum suami sang korban, senilai Rp 53 juta, tanpa meminta imbalan apapun.
“Singkat cerita berproseslah BPJS Ketenagakerjaan itu, sampai BPJS Ketenagakerjaan itu cair, sebesar Rp 35 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara kepada sejumlah awak media saat menggelar jumpa pers dihalaman mapolres Kutim, Selasa (21/3/2023)
Namun dengan dalih uang yang ditransfer sebesar Rp 35 juta itu, merupakan pengiriman yang salah yang dilakukan satu dealer, ke rekening milik sang korban. “Bu itu ada salah kirim sebesar Rp 35 juta, dari dialer. Saya minta tolong agar uang itu ditarikkan dari rekening itu, kemudian diberikan kepada saya, kemudian diserahkan ke dealer,” Bebernya
Atas modus operandi tersebut, akhirnya sang korban menarik uang tersebut. Kemudian diserahkan ke pada pelaku, yang kemudian uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Lanjutnya, setelah korban melakukan pemeriksaan buku rekening miliknya serta berkordinasi dengan pihak BPJS ketenagakerjaan, diketahui bahwa uang Rp 35 juta itu merupakan uang BPJS Almarhum dan bukti pengiriman dana dari rekening salah satu dealer ke rekening milik korban diketahui fiktif.
“Atas dasar ini kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kutim,” Terangnya
Selain itu, menurut pengakuan tersangka korban My ini bukan korban satu-satunya namun masih terdapat beberapa korban lainnya yang sudah dilakukan oleh pelaku. “Kasus ini masih terus berkembang, jadi mohon bantuan dari rekan-rekan semua, mungkin ada yang mengenal korban lainnya ataupun tetangga dan masyarakat lainnya yang menjadi korban dari perbuatan pelaku ini, segera laporkan ke Polres Kutim, dan akan kita inpentarisir dan selanjutnya akan kita lakukan pengungkapan dan pemeriksaan lebih lanjut,” Jelasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kutim beserta barang bukti dan diancam pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*/KE)