Upah Tidak Sesuai UMK, Serikat Pekerja Borneo Mengadu ke DPRD Kutim

Sangatta – Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Borneo (SPB) pada Rabu (15/3/2023) menyambangi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas terkait masalah Ketenagakerjaan di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Citra Palma Sejati atau PT Gunta Samba Grub.

Namun saat berlangsungnya rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D Yan, S.Pd, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kutim lainnya, serta Serikat Pekerja Borneo, Perwakilan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan, Perwakilan Polres Kutim, Polsek Sangkulirang, serta Perwakilan Kejaksaan Negeri Kutai Timur. Pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan tersebut.

Meski begitu, RDP tetap dilanjutkan untuk membahas sejumlah poin penting, meski sempat di warnai kekecewaan dari Serikat Pekerja Borneo maupun dari Anggota DPRD Kutim Sendiri.

Dalam RPD tersebut Serikat Pekerja Borneo menyampaikan kurang lebih 14 poin tuntutan yang disampaikan kepada DPRD Kutim, seperti tidak adanya kebebasan berserikat, gaji pekerja masih di bawah UMK, pekerja yang sakit tidak dibayar dengan alasan status karyawan atau Pekerja Harian Lepas (PHL) pengurangan hari kerja terhadap karyawan, karyawan belum mendapatkan hak pensiun sesuai batasan usia, karyawan pekerja tetap dengan status kontrak (PKWT), pekerja harian lepas dengan masa kerja lebih dari 1 tahun sampai dengan 10 tahun, PHK Pekerja tanpa surat PHK.

“Tidak ada kebebasan berserikat disana, ada pelarangan berserikat. Kita sudah bentuk serikat pekerja dan sudah tercatat di Dinas ketenagakerjaan, tapi disuruh mundur oleh Manajernya, dengan cara ditekan untuk menekan surat pengunduran dirinya menjadi anggota serikat,” Kata Edeb Sidabutar selaku pengurus perwakilan serikat pekerja borneo

Tak hanya itu, menurutnya diperusahaan itu, system pengupahannya masih menggunakan system skala hasil. “jadi mayoritas pekerja itu, upahnya itu setiap bulan di bawah UMK. Itu mayoritas pak. Jadi kita meminta pihak perusahaan untuk menggunakan skala waktu saja,” terangnya kepada sejumlah awak media

Karena itu, pihaknya berharap dengan adanya rencana pembentukan tim Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Kutim, kedepan rekomendasinya harus benar-benar sesuai yang diharapkan oleh serikat pekerja.

“Kita juga akan kawal pansus itu nantinya dan masalah ini hamper mayoritas pekerja disana merasakan hal yang sama,” Ucapnya

Sementara itu, Ketua Komisi D Yan, S.Pd mengatakan RDP ini merupakan yang kesekian kalinya telah dilakukan kepada perusahaan Gunta Samba Grub. Namun dalam pertemuan kali ini tidak dihadiri pihak perusahaan.

Untuk itu, berdasarkan hasil rapat hal ini akan dilanjutkan ke tahap Pansus terkait persoalan ketenagakerjaan yang dialami para buruh di PT Gunta Samba Grub. “Karena terlalu banyak kasus yang terjadi, makanya  kita pansuskan. Terkait  hari ini kita sudah menerima 14 tuntutan dari serikat pekerja. Bahkan dari 14 tuntutan tersebut, satu diantaranya telah dilaporkan ke  pihak kepolisian yang saat ini tengah ditangani di Polsek Sangkulirang,” bebernya

Lebih lanjut, menurut Yan tim pansus yang terbentuk nantinya akan terjun langsung kelapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya yang terjadi serta menyelidiki seluruh laporan yang masuk ke DPRD. “Khusus hari ini kan sudah 14 poin yang disampaikan. Kalau yang dipimpin oleh ketua Komisi B kemarin poinnya kurang lebih sama dengan yang disampaikan hari ini. Seperti yang paling dominan adalah karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun tidak diangkat-angkat jadi karyawan tetap. Selama mereka bekerja  sebagai BHL ketika sakit maka tidak akan ditangung oleh perusahaan,” Tutupnya (*/KE)