Sangatta, Pengelolaan aset berupa tanah milik Pemkab Kutim sampai saat ini masih terbilang belum terdata dengan baik. Pasalnya dari 793 bidang tanah yang dimiliki Pemkab Kutim baru sekitar 70 bidang tanah yang memiliki Sertifikat. Hal tersebut mencuat saat berlangsungnya coffee morning di ruang meranti Kantor Bupati Kutim yang di Pimpin Langsung oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, pagi tadi
Menurut Kasmidi Bulang, belum selesainya masalah pengelolaan aset berupa tanah milik Pemkab Kutim, tak lain diakibatkan masalah faktor kinerja dari pejabat yang berangkutan yang diberikan amanah untuk menangani aset tanah itu, yang seharusnya sudah berjalan dari dulu. Namun hingga saat ini proses sertifkati itu masih terkesan lambat.
“Sampai saat ini mereka memang lambat progresnya. Nanti ada masalah baru muncul. Kalau saya, saya tidak ingin begitu, kalau memang punya kita ya harus di pertahankan”. Ucapnya di hadapan sejumlah awak media
Untuk itu, dirinya telah meminta data Ke Kepala OPD terkait. berupa data, tanah mana saja yang telah dibebaskan oleh Pemkab Kutim maupun yang belum lunas. Sehingga Pemkab Kutim bisa mengimpentarisasi seluruh aset tanah milik Pemkab yang selama ini belum terdata dengan baik.
“Jika perlu aset tanah milik Pemkab Kutim tersebut juga dilakukan pemagaran sebagai tanda bahwa tanah tersebut adalah milik Pemkab Kutim”. Jelasnya