PN Sangatta Sosialisasikan Aplikasi PTSP Plus dan Eraterang

Sangatta. Sebagai wujud dalam aplikasi zona integritas dan wilayah bebas dari korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, pagi tadi, menggelar sosialisasi aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik atau Eraterang. Bertempat di ruang sidang utama PN Sangatta, selain dihadiri jajaran PN Sangatta dan Pengacara atau Advokad yang bertugas di Sangatta, kegiatan Sosialisasi PTSP Plus dan Eraterang ini juga dihadiri Bupati Kutai Timur, Ismunandar beserta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kutim dan perwakilan perusahaan di Kutim.

Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, Rahmat Sanjaya kepada wartawan usai kegiatan menjelaskan jika tujuan utama dari aplikasi PTSP Plus dan Eraterang ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dan mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana dan sudat keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya atau hak politiknya, secara online atau lewat internet.

Sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot dan datang jauh-jauh ke PN Sangatta dalam mengurus kedua surat keterangan tersebut, namun cukup mengakses website http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id, melalui komputer maupun telepon android yang terhubung jaringan internet, dimana saja. Hanya saja, nantinya setelah surat keterangan ini diterbitkan dan dicetak, masyarakat dikenakan biaya cetak sebesar Rp 10.000 dan dibayar pada saat pengambilan surat keterangan.

Lanjutnya, terobosan-terobosan dalam pelayanan yang saat ini tengah dilakukan jajaran Mahkamah Agung hingga Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, memang merupakan komitmen bagi jajaran Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Selain itu juga bertujuan untuk mengurangi atau membatasi pertemuan atau kontak langsung antara petugas pengadilan dengan masyarakat dalam melakukan pengurusan perkara atau administrasi lainnya. Sehingga meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

Berita Terbaru