oleh

Gandeng Pemkab Kutim, PN Sangatta Bakal Buka Layanan Eraterang di Kecamatan dan Desav

 Sangatta. Meski saat ini Pengadilan Negeri (PN) Sangatta telah mensosialisasikan aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik atau Eraterang, namun disadari jika kondisi geografis wilayah Kabupaten Kutai Timur, cukup menjadi kendala dalam penerapan aplikasi PTSP Plus dan Eraterang yang bergantung penuh pada kekuatan jangkauan jaringan internet. Karenanya untuk mengatasi permasalahan tersebut, PN Sangatta siap bekerjasama dengan Pemerintah Kutai Timur, dalam memudahkan akses aplikasi PTSP Plus dan Eraterang di Setiap Kecamatan dan Desa di Kutim. demikian diungkapkan Ketua PN Sangatta, Rahmat Sanjaya kepada wartawan, siang tadi.

Dikatakan, kondisi geografis Kutim yang sangat luas memang menjadi salah satu faktor jika ada desa dan kecamatan yang hingga kini belum terakses jaringan internet. Padahal dalam apliasi PTSP Plus dan Eraterang yang saat ini tengah disosialisasikan PN Sangatta, sangat tergantung dengan ketersediaan jaringan internet di daerah tersebut.

Lanjut Rahmat, karenanya PN Sangatta telah berkoordinasi dengan Pemkab Kutim, untuk bisa membantu dan memudahkan masyarakat yang berada di pelosok pedalam Kutim, agar bisa melakukan pengurusan surat keterangan secara online, melalui jaringan internet pedesaan dan perangkat komputer, yang saat ini sudah tersedia di kantor Kecamatan atau kantor Desa atau Kelurahan. Kerjasama serupa juga akan dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim.

Rahmat juga mengatakan, jika pihaknya siap melatih aparat kecamatan, desa maupun kelurahan dalam mengakses aplikasi Eraterang, sehingga nantinya bisa membantu dan memudahkan masyarakat dalam pengurusan usrat keterangan elektronik tersebut. Bahkan hasil hasil cetakan surat keterangan nantinya juga bisa langsung dicetak di masing-masing kantor kecamatan, desa dan kelurahan, serta Disdukcapil Kutim.