Sangatta. Pemerintah Kutai Timur, akhirnya angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan Hamzah Dahlan, cs kepada Pemkab Kutim di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, belum lama ini, terkait tuntutan pemberian sukses fee atau lawyer fee atas jasa keberhasilan pengembalian uang sitaan PT Kutai Timur Energi (KTE).
Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah serta Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab Kutim, Waluyo Heryawan saat ditemui sejumlah awak media mengakui jika saat ini Pemkab Kutim tengah menghadapi gugatan hukum dari Hamzah Dahlan bersama rekan-rekannya, yang menuntut pembayaran sukses fee atau lawyer fee dari keberhasilan Hamzah Dahlan, cs tersebut saat menjadi tim kuasa hukum Pemkab Kutim dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi PT KTE, hingga akhirnya berhasil mengembalikan sejumlah uang hasil korupsi yang sebelumnya disita oleh Negara, kemudian berhasil dipindahkan ke Kas Daerah (Kasda) Kutim. Dalam gugatannya di PN Sangatta, Hamzah Dahlan, cs menuntut sukses fee sebesar 15 persen dari total uang Rp 576 miliar. Namun pihak Majelis Hakim PN Sangatta memutuskan hanya mengabulkan 2 persen dari nilai dana yang masuk ke Kasda senilai Rp 341 miliar, atau sekitar Rp 6 miliar.
Selain itu, saat ini baik pihak Pemkab Kutim maupun puhak Hamzah Dahlan, cs sebagai penggugat sama-sama melakukan langkah Kasasi atau banding. Pihak penggugat melakukan banding, dikarenakan merasa tidak puas dengan keputusan majelis hakim yang hanya mengabulkan sebagian tuntutan, atau hanya menyetujui dibayarkan senilai 2 persen dari nilai Rp 341 miliar. Sedangkan pihak Pemkab Kutim mengakui melakukan banding, dikarenakan tetap merasa keberatan dengan persentase nilai sukses fee atau lawyer fee yang diajukan pihak Hamzah Dahlan, cs. Meski mengakui jika pemberian lawyer fee atau sukses fee merupakan hal yang wajar karena pihak tim kuasa hukum memang sudah berjasa kepada Pemkab Kutim, namun tetap dengan nilai persentase sukses fee yang disetujui Majelis Hakim dirasa terlalu besar.
Lebih jauh dikatakan Kasmidi, Pemkab Kutim tentu saja akan taat pada aturan hukum dan termasuk pada putusan Kasasi nantinya, yang memang sudah memiliki ketetapan hukum. Sehingga jika pada putusan kasasi nantinya diputuskan jika Pemkab Kutim harus membayar sebagaimana nilai gugatan awal, yakni 15 persen dari Rp 576 miliar, maka Pemkab akan membayar senilai Rp 51 miliar kepada Hamzah Dahlan, cs. Namun terntunya, Pemkab juga akan tetap berjuang agar pada Putusan Kasasi nantinya, Majelis Hakim menurunkan jumlah sukses fee atau lawyer fee, lebih rendah dari putusan PN Sangatta.