Sangatta…meski Pengadilan Negeri Sangatta dinilai sangat jarang memutus bebas kasus narkotika di Pengadilan. Seperti dialami Dedi Irawan (30), warga Desa Batu Balai, Kecamatan Muara Bengkal. Terdakwa yang ditangkap Penyidik (11/1) lalu, bebas dari jeratan hukum. Dia bebas dari jeratan hukum di PN Sangatta, karena proses penangkapannya dinilai janggal atau meragukan Majelis Hakim PN Sangatta yang dipimpin langsung Marjani dengan anggota Nur Rahmat dan Andreas Pungki Maradona.
Bebasnya terdakwa Dedi Irawan, dibenarkan Humas PN Sangatta, Andreas Pungli Maradona. “Terdakwa bebas, karena Majelis Hakim tidak yakin dengan proses penangkapan terdakwa, atau janggal, tidak biasa,” katanya. Karena itu, meskipun terdakwa dituntut dengan tuntutan hukuman 6 tahun penjara, karena majelis tidak yakin pelaku melakukan perbuatan itu, berdasarkan fakta persidangan, maka dengan hati nuraninya, Majelis Hakim memutuskan terdakwa bebas.
Dijelaskan, dalam kasus ini, yang janggal karena antara saksi penyidik dan saksi polisi yang menangkap saja, sudah beda, atau mis pendapat. Sebab penyidik mengatakan, barang bukti ditemukan dari celana terdakwa saat di Polsek, sementara saksi polisi yang menangkap, mengatakan ditemukan di rumah. Saksi masyarakat lain, juga mengakatakan, barang bukti kelihatan jatuh, di bawah kursi dimana terdakwa duduk di Polsek. Itupun, baru kelihatan setelah terdakwa dua kali keluar kamar mandi, kencing. “Ini saja, janggal. Mengapa tidak kelihatan sejak pertama kali masuk kamar mandi,” katanya.
Kejanggalan kedua, karena terdakwa ditangkap tengah malam, di rumahnya. Saat itu, ada saudara terdakwa. Saat itu, terdakwa tidur, tidak pakai baju di kamarnya, kemudian polisi masuk, tanpa izin dari saudara korban yang di luar kamar, kemudian mengangkat terdakwa keluar kamar, langsung diangkut ke Polsek.
“mengapa tidak digeledah dulu, baru diangkut. Biasanya, kalau kasus seperti ini, terdakwa digeledah di lokasi, termasuk di kamar, kalau memang ditangkapnya di Kamar. Ini, supaya, saksi keluarga juga tau, kalau memang ada barang buktinya, tapi ini tidak digeledah, diangkut dalam keadaan tidak gunakan baju,” jelasnya.
Kejanggalan lain, tes urin baru keluar, setelah sebulan ditahan. “Itupun, hasil tes urianya negatif. Tes dilakukan di RSUD Kudungga. Berdasar Fakta ini, majelis hakim memutuskan terdakwa dibebaskan,” katanya.
Sebelumnya, terdakwa didakwa melakukan perbuaran pidana Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)