Zainuddin ; Persyaratan JPT Pratama Mutlak Sesuai Aturan, Lewat 56 Tahun Langsung Gugur

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kutai Timur, Zainuddin Aspan menyebutkan jika persyaratan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT sudah merupakan hal yang mutlak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang tata cara Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Aparatur Sipil Negara. Mulai dari peryaratan umur calon pendaftar hingga mekanisme pelaksanaan seleksi JPT.

Menurut Zainuddin Aspan tidak hanya terkait permasalahan pembatasan usia pendaftar, namun dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut juga diatur bagaimana tata cara pengrekrutan atau seleksi pengangkatan JPT Pratama yang berlangsung secara terbuka. Sehingga saat ini BKPP Kutim hanya melaksanakan aturan yang berlaku terkait seleksi JPT Pratama eselon II di lingkungan Pemkab Kutim. Rencananya, akan ada 9 posisi JPT Pratama Eselon II Kutim yang akan di isi.

Selain itu Zainuddin mengakui jika adanya protes dari beberapa ASN Kutim terkait adanya pembatasan umur pendaftar yang harus maksimal berumur 56 tahun saat melakukan pendaftaran. Protes ini disampaikan oleh ASN Kutim yang saat ini umurnya sudah mencapai 56 tahun  dan bahkan lebih. Padahal menurut mereka, setiap ASN memiliki hak yang sama untuk menduduki posisi jabatan tersebut.

Jika aturan terkait pembatasan umur tersebut diterapkan maka para pendaftar yang saat ini usianya sudah 56 tahun bahkan lebih, otomatis gugur dari persyaratan.  Namun menurut Zai, jika pihaknya saat ini hanya menerapkan aturan dalam pelaksanaan seleksi JPT. Jika dirasa memberatkan maka dipersilahkan mempertanyakan langsung terkait aturan tersebut kepada Badan Kepegawaian Nasional .

Lebih jauh dikatakan Zainuddin, pelaksanaan seleksi JPT Pratama eselon II di Kutim nantinya dipastikan berjalan bersih, jujur dan terbuka. Selain itu, pelaksaan seleksi juga mendapatkan pengawasan langsung dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan BKN melalui aplikasi SIJAPTI yang merupakan sistem informasi online Jabatan Pimpinan Tinggi yang diterapkan BKN, sehingga seleksi JPT dapat berlangsung secara umum, jujur dan terbuka. Namun disebutkan Zai, meskipun tim seleksi JPT BKPP Kutim sudah siap melaksanakan proses seleksi, namun pihaknya masih menunggu izin dari BKN melalui SIJAPTI, agar dapat melaksanakan seluruh rangkaian seleksi JPT Prata, mulai dari pendaftaran, seleksi, pengumuman hingga pelantikan.

Berita Terbaru