Akhir Tahun 2019, Pemkab Kutim Butuh Dana Rp 597 Miliar Untuk Bayar Hutang dan Kebutuhan Pegawai

Sangatta. Kabar kepastian batalnya transfer dana pusat ke pemerintah Kutai Timur pada triwulan ke-4 atau pada akhir tahun nanti, tentu saja menjadi kabar tidak menggembirakan bagi Pemkab Kutim. Pasalnya, kini Pemkab Kutim didesak untuk menyelesaikan pembayaran sejumlah hutang-hutang proyek pekerjan yang telah dilaksanakan di tahun 2017 dan 2018 lalu. Belum lagi, sejumlah kebutuhan belanja langsung pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), hingga belanja anggota DPRD Kutim yang belum teranggarkan di triwulan ke empat.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, Edward Azran dalam laporannya pada kegiatan Coffee Morning di lingkungan Pemkab Kutim, pagi tadi, mengatakan meski saat ini sudah ada kepastian jika pusat tidak mentransfer dana triwulan ke empat yang merupakan dana kurang salur pusat ke Kutim senilai lebih dari 332 miliar rupiah, namun Pemkab Kutim tetap harus optimis mampu menyelesaikan seluruh permasalahan yang kini dihadapi.

Lanjutnya, sejak penetapan budget APBD Kutim 2019 sebesar 3,36 triliun rupiah, sebenarnya merupakan nilai defisit. Alasannya dikarenakan nilai yang ada tersebut masih merupakan perhitungan masuknya dana kurang salur pusat ke daerah tahun 2018, yang belum tentu dilakukan. Hal ini terbukti dengan tidak di transferkannya dana kurang salur triwulan ke empat senilai 332 miliar, yang tentu saja tidak bisa diharapkan lagi realisasinya. Sementara, saat ini Pemkab Kutim memiliki tanggungan penyelesaian pembayaran hutang senilai 311 miliar rupiah. Ditambah lagi, ternyata gaji dan insentif untuk ASN, TK2D Kutim, gaji dan insentif anggota DPRD Kutim, belum teranggarkan hingga akhir tahun 2019 nanti dengan nilai 286 miliar rupiah. Sehingga, pada akhir tahun 2019 nanti Pemkab Kutim harus menyiapkan dana lebih kurang 597 miliar rupiah.

Ditambahkan Edward, dengan kondisi yang ada saat ini tentu saja Pemkab Kutim harus tetap optimis bisa mengatasinya. Terlebih masih ada kemungkinan memanfaatkan sumber-sumber pendapatan daerah yang sah untuk menutupi segala kekurangan. Namun tentu saja, setiap OPD di Kuitm wajib melakukan penyusunan program skala prioritas yang akan masuk pada APBD Kutim 2019 Perubahan nanti. Sementara, penundaan program kegiatan yang saat ini dilakukan tetap akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang dengan penganggaran yang baru.