Berkali-kali Diminta ke Provensi, Pemkab Kutim Perjuangkan Pengawasan TK Kembali ke Kabupaten

Sangatta. Sebagai daerah yang berkembang, Kabupaten Kutai Timur yang mengusung program Agro Industri menjadi salah satu daerah pusat perkebunan, mulai kelapa sawit, karet, kakao hingga hutan kayu produksi. Namun, dengan semakin bertumbuhnya perkebunan di Kutim seakan dirasa sejalan dengan bermunculnya permasalahan terkait ketenagakerjaan atau buruh di masing-masing perusahaan perkebunan tersebut.

Terlebih sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebabkan ditariknya bidang pengawasan dan perselisihan ketenagakerjaan yang semula ada di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten, kini menjadi kewenangan provinsi. Karenanya, Pemerintah Kutim terus mengusahakan agar kewenangan bidang pengawasan tenaga kerja tersebut kembali ke kabupaten atau minimal Unit Pelaksana Teknis Dinas atau UPTD Pengawasan Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Kaltim yang kini ada di Kota Bontang, dipindahkan ke Kutim.

Bupati Kutim, Ismunandar secara tegas menyampaikan jika Pemkab Kutim sudah berkali-kali menyurat secara resmi kepada Pemprov Kaltim untuk meminta agar kewenangan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan bisa dikembalikan ke kabupaten. Atau jika memang terlalu lama melakukan revisi terhadap Undang-undang Pemda tersebut, pihaknya meminta agar UPTD Pengawasan Ketenagankerjaan Disnaker Kaltim yang saat ini berada di Kota Bontang dipindahkan saja ke Kutim. Sebab, dirinya menilai jumlah tenaga kerja atau buruh lebih banyak di Kutim dari pada di Bontang.

Lanjut Ismu, setiap tahunnya ada saja permasalahan yang timbul akibat tindakan kurang perhatiannya pihak pengusaha perkebunan terhadap kesejahteraan buruh perkebunan mereka. Akibatnya, sering terjadi aksi demo dari para buruh yang kemudian berdampak merugikan para buruh itu sendiri, hingga menimbulkan pemecatan.

Karena itu, dengan adanya bidang pengawasan di tingkat kabupaten atau ditempatkannya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Kaltim di Kutim, setidaknya memudahkan proses pengawasan pemerintah terhadap para pengusaha yang kadang “nakal” dan tidak memperhatikan kesejahteraan pekerjanya, terutama buruh. Sehingga setiap munculnya permasalahan, pemerintah bisa dengan cepat mengambil kebijakan dan langkah menyelesaikan persoalan antara buruh dan pihak perusahaan.