Pemkab Kutim Minta Keringanan Pemerintah Pusat, Terkait Waktu Pemotongan Lebih Salur

Sangatta. Hingga tahun ini, pemerintah Pusat terus melakukan pemotongan transfer anggaran ke daerah, terutama dikarenakan adanya lebih bayar yang sudah dilakukan pusat kepada Pemerintah Kutai Timur. Bahkan, akibat lebih besarnya nilai lebih bayar pemerintah pusat kepada Pemkab Kutim dari pada nilai kurang bayar, mengakibatkan Pemkab Kutim meminta keringanan kepada pusat terkait jangka waktu pemotongan anggaran. Demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kutai Timur, Musyaffa.

Kepada awak media, Musyaffa menjelaskan kondisi defisit keuangan yang saat ini dilanda Kutai Timur sebenarnya akibat batalnya transfer dana kurang bayar oleh pusat kepada Kutim. Dari perhitungan yang ada hingga tahun 2017 lalu, dana kurang bayar oleh pemerintah pusat kepada Pemkab Kutim lebih dari 711 miliar rupiah. Dana ini semestinya dibayarkan pusat kepada Pemkab Kutim di tahun 2018 lalu. Namun akibat turbulensi keuangan nasional, menyebabkan pusat membatalkan transfer dana tersebut. Pemerintah pusat berjanji akan membayarkan dana kurang bayar di tahun 2019 ini. Kemungkinan jika dana tersebut masuk, maka akan disusun kembali untuk batang tubuh APBD Perubahan tahun ini.

Namun demikian, Musyaffa juga mengingatkan jika Pemkab Kutim juga memiliki tanggungan kelebihan bayar oleh pemerintah pusat. Tidak tanggung-tanggung, hingga tahun ini nilainya lebih dari 836 miliar rupiah. Sehingga meski Pemkab Kutim bakal mendapatkan transfer dana kurang bayar, namun ternyata dana lebih bayar oleh pusat nilainya sudah jauh melebihi dari jumlah kurang bayar. Sehingga, meski pemerintah mentranfer dana kurang bayar kepada Kutim, tetapi di satu pihak pemerintah pusat juga tetap melakukan pemotongan anggaran yang di transfer untuk menutupi dana lebih bayar.

Ditambahkan Musyaffa, besarnya nilai lebih bayar pusat kepada Kutim dari pada nilai kurang bayar, membuat Pemkab Kutim mengajukan permohonan keringanan kepada pusat untuk tidak emmotong sekaligus dana transfer ke daerah. Pemkab Kutim meminta agar pemotongan lebih bayar oleh pusat dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun hingga 8 tahun. Hal ini agar kondisi keuangan Kutim tetap stabil.